Bogor Kabupaten, mediasinarpagigroup.com – Kepala SMP Negeri 4 Leuwiliang gunakan dana BOS tanpa buat papan informasi atau papan pengumuman pengunaan nya, hal tersebut saat Wartawan media ini ke sekolah tersebut, Rabu (24/11).
Selanjutnya media ini menyerahkan surat konfirmasi kepasa salah satu Satpam hal ini karena Kepsek mapun Para Guru kata Satpam sudah pada pulang padahal jam baru menunjukkan 13.30 Wib, hingga dibuatnya berita ini surat konfirmasi belum dijawab oleh pihak sekolah.
Dalam Website Kemendikbud RI adapun jumlah Siswa/i disekolah tersebut tahun 2021 yaitu sebanyak 634 dana BOS tahap 1 diterima sekolah tersebut yaitu Rp. 247.260.000,- selanjutnya dalam LPJ dilaporkan Rp.247.260.000, lalu bagaimana dengan dana BOS tahap 2 serta tahap 3 yang mana Orang Tua Murid dan publik tidak bisa mengetahui nya, karena tidak ada papan informasi nya.
Johanes Barus,SH selaku Tim Hukum di media ini saat dimintai pendapatnya terkait sekolah yang tidak mengumumkan pengunaan dana BOS, mengatakan, bila ada Kepsek tidak tunduk pada Permendikbud No.6 tahun 2021 tentang Juknis Pengunaan Dana BOS reguler maka dapat Kami simpulkan tindakan tersebut adalah melanggar hukum dan berpotensi ada korupsi dan atau suap, maka dalam waktu dekat kami akan mengadukan atau melaporkan Kepala Sekolah yang demikian ke ke Aaparat Penegak Hukum (APH), tegas nya.(Ferli/Darles Sembiring)