PARUNG PANJANG BOGOR, mediasinarpagigroup.com – Kepala SMP Negeri 4 Parung Panjang Kabupaten Bogor Edi Juandi, Selasa (16/11) saat Wartawan media ini ke sekolahnya tidak ada ditempat, lalu media ini serahkan surat konfirmasi secara tertulis ke Guru yang ada disekolah tersebut, namun saat dimintkan tanda terimanya Guru yang ada langsung pergi berpencar dan membuat kesibukan masing – masing.
Saat ditanyakan papan pengumuman Pengunaan Dana BOS salah satu Guru mengatakan bahwa hal itu tidak perlu dibuat karena sekolah Kami ada website nya, sementara saat di buka website yang disampikan oleh salah satu guru tersebut faktanya tidak menerangkan berapa jumlah dana BOS yang diterima oleh sekolah tersebut lalu digunakan untuk apa – apa saja tidak ada terurai dalam website yang dimaksud.
Berdasarkan Website Kemendikbud bahwa adapun Jumlah Siswa/i SMPN 4 Parung Panjang Tahun 2021, LK : 259 PR : 176 atau keseluruhan yaitu 435 Siswa/i, Jumlah Guru sebanyak 21, berangkat dari hal tersebut perkiraan dana BOS Reguler diterima oleh SMPN 4 Parung Panjang pada tahun 2021 yaitu sekitar Rp. 478.500.000,-.
Dara Tarigan,SH salah satu Advokat dan Konsultan Hukum di LBH Sinar Bogor Raya yang berkantor di Cibinong ketika dimintai komentarnya terkait dengan Pengunaan Dana BOS dan Apa itu Dana BOS serta apa itu SK Tim Bos Sekolah, mengatakan, bahwa Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana. Untuk penyaluran dana BOS di tahun 2021, Pemerintah telah mengatur pokok kebijakannya.
Dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 tentang Juknis Penggunaan Dana BOS ada 12 Komponen dana BOS tersebut bisa digunakan, lalu pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan, hal tersebut dikatakan oleh Dara, Selasa (16/11/2021).
Ditambahkan Dara, pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Berangkat dari hal itu bila Kepala Sekolah tidak mengumumkan penggunaan dana BOS maka dapat Kami sebut tindakan itu merupakan perbuatan melawan hukum sebab jelas dalam Permendikbud No.6 tahun 2021, adanya prinsip tranparansi, kalau papan dana BOS tidak ada atau ada tapi keteranganya tahun – tahun sebelumnya maka itu juga disebut PMH, dan dapat Kami duga pihak sekolah sengaja menutup – nutupi penggunaan dana BOS yang ada, artinya kalau ditutup – tutupi maka pasti ada sesuatu hal yang tidak ingin diketahui oleh publik, untuk itu Kami selaku Praktisi Hukum yang ada di Kabupaten Bogor dalam waktu dekat akan melaporkan Kepala Seolah tersebut ke Unit Tipikor Polres Kabupaten Bogor serta ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor agar APH tersebut melakukan fungsinya dalam penegakan hukum, bila benar ada kerugian negara maka sudah selayaknya mereka di masukkan saja kepenjara, tegas Dara.(Darles/Tim)