Subang | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 4 Pegaden Kabupaten Subang, Jawa Barat tahun 2023 menerima dana BOS ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 23 Februari 2023 Rp 254.040.000, lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 254.040.000, – dari jumlah Siswa/I sekitar 438, lalu Kepala Sekolah nya yaitu Erni Kurniasih;
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya, namun Kepala SMP Negeri 4 Pegaden belum melaporkan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait tentu hal ini mencerminkan Kepsek tidak patuh pada aturan, dipihak lain Tim BOS tingkat Disdik Subang sepertinya kurang memberikan pembinaan terkait pelaporan penggunaan dana BOS yang ada, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua LBHK-Wartawan dalam konprensi pers nya baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Bismar, tahun 2022 SMP Negeri 4 Pegaden, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 421, Kepala Sekolah nya yaitu Erni Kurniasih, adapun dana BOS Reguler diberikan pemerintah ke sekolah tersebut ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 146.508.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 03 Juni 2022 Rp 194.415.800, tahap 3 sekolah terima tanggal 12 Oktober 2022 Rp 146.508.000.
Laporan Kepala SMP Negeri 4 Pegaden, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 1.478.600, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 1.550.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 40.210.400, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 3.480.000, – langganan daya dan jasaRp 3.342.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 16.594.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 1.000.000, – pembayaran honorRp 29.538.000, – Total Dana terserap Rp 97.193.000
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 4 Pegaden, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.951.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 7.355.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 41.279.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 51.657.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 3.150.000, – langganan daya dan jasaRp 5.570.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 8.831.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 21.550.000, – pembayaran honorRp 75.455.000, – Total Dana terserap Rp 222.798.000
Selanjutnya, laporan Kepala SMP Negeri 4 Pegaden, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 395.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 9.537.500, – administrasi kegiatan sekolahRp 56.485.500, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 4.530.000, – langganan daya dan jasaRp 4.383.800, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 47.335.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 4.550.000, – pembayaran honorRp 40.224.000, – Total Dana terserap Rp 167.440.800
Berangkat dari laporan Kepala SMP Negeri 4 Pegaden, ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, tegas Bismar.
Sebut saja terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.65 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SMP Negeri 4 Pegaden, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Subang, dan Polda Jabar, serta ke Kejari Subang, dan Kejati Jabar, sebab dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SMP Negeri 4 Pegaden, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 4 Pegaden, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Nj/DD)