DEPOK, mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 7 Depok Provinsi Jawa Barat yang terletak di Jl.Radar AURI Cimanggis Kota Depok diduga gunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2021 sekitar Rp. 1.295.800.000,- (satu milyard duaratus sembilan puluh lima juta depalan ratus ribu rupiah) tidak sesuai dengan aturan alias diduga ada perbuatan melawan hukum, hal tersebut dikatakan oleh Jansen Tarigan,SH salah satu Tim Advokat yang ada di media ini.
Ditambahkan Jansen, berdasarkan Website Kemendikbud bahwa adapun julah Siswa/i di SMPN 7 Depok tahun 2021 yaitu sebanyak 1178 ( LK = 560 Pr = 618 ) sebagaimana regulasi yang ada bahwa adapun dana BOS persiswa untuk tingakat SMP yaitu Rp.1,1 Jt, lalu pada tanggal 4 Oktober 2021 Tim Kami telah layangkan surat konfirmasi ke sekolah tersebut namun hingga dibuatnya berita ini belum juga dijawab oleh pihak sekolah.
Bahwa adapun pertnyaan Kami dalam surat konfimrasi tersebut sangatlah lumrah yaitu : A. Berapakah anggaran dana BOS Reguler tahap 1 dan 2 tahun 2021 digunakan oleh Bapak / Ibu terhadap : 1. Penerimaan Peserta Didik Baru ? 2. Pengembangan Perpustakaan ? 3. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler ? 4. Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran ? 5. Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah ? 6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan ? 7. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa ? 8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah ? 9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran ? 10. Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian ? 11. Penyelenggaraan Kegiatan Dalam Mendukung Keterserapan Lulusan ? 12. Pembayaran Honor ?.
B. Berikutnya sebagaimana Permendikbud No.6 tahun 2021 tentang Juknis Penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah Reguler b tahun 2021, terkait dengan SK Tim BOS sekolah mohon di WA kan ke nomor 0852104754…., apabila tidak Bapak / Ibu WA kan maka kami anggap SK tersebut belum ada sama sekali ?.
Bahwa hal tersebut dikonfirmasi oleh Tim Hukum media ini, berdasarkan data serta hasil investigasi media ini bahwa ada beberapa item penggunaan dana BOS yang diduga mark up serta bukti pembelian barang habis pakai yang mana kwitansi nya dituliskan oleh oknum yang ada di sekolah tersebut, karena bukti pembelian serta kwitansi tersebut dalam keadaan kosong diberikan oleh pemilik barang dan atau dari toko namun sudah distempel serta ditandatangani.
Jansen Tarigan,SH yang juga salah satu Tim LBH media ini yang tergabung dalam Posbakum Pengadilan Negeri Depok, menegaskan jangan salahkan Kami bila Kepala Sekolah yang tidak transparan gunakan dana BOS akan Kami laporkan/Adukan ke institusi Aparat Penegak Hukum, anatara lain Tipikor Polres Metro Kota Depok, Kejaksaan Negeri Depok tembusan ke Inspektorat Pemerintah Daerah Kota Depok serta Inspektorat Kemendikbud RI, tegasnya (Dara/Tim)