Kota Banjar | mediasinarpagigroup.com – SMP NEGERI 2 BANJAR yang berada di Jalan Bkr Nomor 16 Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya dijabat oleh Sarjo, adapun jumlah Siswa/i nya yaitu 758, sekitar tanggal 23 Februari 2023 menerima dana BOS sebesar Rp 416.900.000,- lalu tanggal 24 Juli 2023 juga menerima dan BOS tahap 2 sekitar Rp 416.900.000,-
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;
- Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah;
- Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
- Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan;
- Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Namun bagaimana dengan pengelolaan dana BOS di SMP NEGERI 2 BANJAR apakah sudah sesuai dengan prinsip – prinsip diatas ? hal diatas merupakah aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sehingga tujuan Pemerintah menggelontorkan dana BOS dengan tujuan dasarnya yaitu untuk mengurangi biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua siswa, berikut mensukseskan Wajib Belajar 12 tahun.
Sebagaimana laporan Kepala Sekolah terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2023 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 63.296.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 67.438.350
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 32.169.066
- administrasi kegiatan sekolah Rp 76.030.700
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 3.633.000
- langganan daya dan jasa Rp 23.852.750
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 86.436.375
- pembayaran honor Rp 64.040.000
- Total Dana terserap Rp 416.896.241
Lalu laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2023 katanya untuk kegiatan :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.818.900
- pengembangan perpustakaan Rp 20.437.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 60.597.800
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 26.944.604
- administrasi kegiatan sekolah Rp 56.943.460
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.005.000
- langganan daya dan jasa Rp 26.973.050
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 102.266.445
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 62.277.500
- pembayaran honor Rp 53.640.000
- Total Dana terserap Rp 416.903.759
Temuan serta keterangan berbagai sumber baik sumber di sekolah maupun sumber diluar sekolah yang dilakukan oleh Tim investigasi hukum dari LBHK-Wartawan Jabar diduga Kepala Sekolah merekayasa dan atau memanipulasi laporan penggunaan dana BOS tahun 2023, ujar Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan dalam konprensi pers nya baru – baru ini.
Sebut saja laporan tentang, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.187 Juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali serta modus bukti pembelian barang habis pakai melalui SIPLah yang di manipulasi, misalnya beli barang sebanyak 20 tetapi dituliskan dalam kwitansi atau faktur pembelian menjadi 40 padahal barang yang dibayarkan hanya 20.
Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 188 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek, sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 30 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 60, dipihak lain harga barang / bahan yang dibayarkan yaitu hanya 30.
Demikian juga terhadap kegiatan administrasi kegiatan sekolah tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp. 133 Juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali serta modua bukti pembelian barang habis pakai melalui SIPLah yang di manipulasi, misalnya beli barang sebanyak 10 tetapi dituliskan dalam kwitansi atau faktur pembelian menjadi 30 padahal barang yang dibayarkan hanya 10 dan masih ada beberapa kegiatan yang sumbernya dari dana BOS diduga direkayas laporannya oleh pihak sekolah ke kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah.
Untuk dana BOS tahun 2022 pemerintah gelontorkan dengan 3 tahap, SMPN 2 Banjar menerima dana BOS tahap 1 tanggal 16 Februari 2022 Rp 251.130.000,- tahap 2 diterima tanggal 03 Juni 2022 Rp 334.840.000,- tahap 3 diterima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 251.130.000, diduga laporan penggunaan dana BOS tersebut ke Kementrian terkait kata sumber ada rekayasanya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berangkat dari hal tersebut, LBHK-Wartawan Jabar berusaha mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bagi publik bila ada yang tau dugaan korupsi tersebut lalu berkenan memberikan keterangan dan alat bukti kepada lembaga Kami dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, selanjutnya bila waktunya sudah tepat Kami akan buat pengaduan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) ujar Yohanes.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMP Negeri 2 Banjar namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada ditempat ujar salah satu Guru.(Aditia/Tim/Red)