Bogor | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 2 Sukaraja yang berada di Jl. By Pass Kandang Roda Sentul Kab. Bogor, Jawa Barat ytahun 2023 Kepala Sekolah nya dijabat oleh Dedi Budi Sumardi, adapun jumlah Siswa/i nya yaitu 1367, dana BOS diterioam sebanyak 2 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 23 Februari 2023 dengan jumlah Rp 888.550.000,- lalu dana BOS tahap 2 diterima tanggal 24 Juli 2023 jumlah nya Rp 888.550.000,-
Tahun 2022 adapun jumlah Siswa/i SMPN 2 Sukaraja yaitu 1231, dana BOS diteriam sebanyak 3 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 16 Februari 2022 Rp 480.090.000,- tahap 2 diteriuma tangal 03 Juni 2022 Rp 640.120.000, tahap 3 diterima tanggal 12 Oktober 2022 Rp 480.090.000,-
Dana BOS tahun 2022-2023 belum dilaporkan oleh Kepsek ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, padahal terkait laporan pengunaan dana BOS wajib dilaksanakan setiap sekolah yang menerimanya, diduga Kepala SMP Negeri 2 Sukaraja tidak patuh aturan, padahal Kementrian terkait telah tegaskan agar sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya untuk melaksanakan prinsip – prinsip antara lain :
- Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;
- Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah;
- Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
- Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan;
- Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Ternyata hal itu diabaikan oleh Kepala Sekolah, sebaiknya Kepsek harus dicopot oleh Kadisdik karena tidak patuh dengan aturan yang ada, hal tersebut dikatakan Aditia Karsa G, SH selaku Konsultan Hukum LBHKL-Wartawan Bogor dalam konfrensi Pers nya baru – baru ini di kantornya.
Ditambahkan Aditia diduga Kepala Sekolah bingung membuat laporan pengunaan dana BOS ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang adam untuk itu LBHK-Wartawan Bogor akan laporkan Kepsek tersebut ke Tipikor Polres Bogor serta ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor agar Kepsek tersebut diperiksa secara hukum, tegas Aditia.
Wartawan media ini mendatangi sekolah tersebut dengan harapan ketemu dengan Kepala SMPN 2 Sukaraja, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah tegas salah saatu Guru.(Mln/Tim/Red)