Kota Banjar | mediasinarpagigroup.com – SMP NEGERI 3 BANJAR yang berada di Jalan Rd. Dewi Sartika No.23 Kota Banjar, Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolahnya yaitu Nia Kurniasih, memiliki Jumlah Siswa/i sekitar 852 tahun tersebut meneriuma dana BOS sebanyak 2 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 23 Februari 2023 Rp 468.600.000,- tahap 2 diterima tanggal 24 Juli 2023 Rp 468.600.000,-
Dalam penggunaan dana BOS tersebut diwajibkan Kepala Sekolah harus melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, sebagaimana laporan Nia Kurniasih selaku Kepsek, katanya dana BOS tahap 1 tahun 2023 digunakan unutuk :
- penerimaan Peserta Didik baru
- pengembangan perpustakaan Rp 38.864.494
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 9.080.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 54.649.400
- administrasi kegiatan sekolah Rp 90.896.750
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.800.000
- langganan daya dan jasa Rp 22.090.750
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 115.071.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 10.380.000
- pembayaran honor Rp 68.886.000
- Total Dana terserap Rp 411.718.394
Lalu terhadap dana BOS tahun 2023 tahap 2 laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baruRp 5.964.600
- pengembangan perpustakaanRp 71.801.200
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 7.170.500
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 41.706.750
- administrasi kegiatan sekolahRp 228.398.850
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 20.910.000
- langganan daya dan jasaRp 28.359.706
- pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 26.109.000
- penyediaan alat multi media pembelajaranRp 42.750.000
- pembayaran honorRp 52.311.000
- Total DanaRp 525.481.606
Ditahun 2022 adapaun pencairan dana BOS ditetapkan oleh Pemerintah sebanyak 3 tahap, untuk tahap 1 diterima SMPN 3 banjar tanggal 16 Februari 2022 Rp 283.140.000,- dari Jumlah Siswa/i sekitar 858, laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2022 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.271.250
- pengembangan perpustakaan Rp 4.271.250
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 327.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 2.422.200
- administrasi kegiatan sekolah Rp 44.965.750
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 7.567.500
- langganan daya dan jasa Rp 12.222.800
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 115.162.500
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 7.100.000
- pembayaran honor Rp 40.888.000
- Total Dana terserap Rp 234.927.000
Lalu terhadap dana BOS tahun 2022 tahap 2 yang jumlahnya Rp. 377.520.000, laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.617.000
- pengembangan perpustakaan Rp 27.895.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 17.214.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 59.377.400
- administrasi kegiatan sekolah Rp 105.540.350
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 6.410.000
- langganan daya dan jasa Rp 17.294.800
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 76.863.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 54.050.000
- pembayaran honor Rp 54.375.000
- Total Dana terserap Rp 425.636.550
Berikutnya terhadap dana BOS tahun 2022 tahap 3 yang jumlahnya Rp. 283.140.000 laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 7.560.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 10.274.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 54.986.350
- administrasi kegiatan sekolah Rp 123.083.750
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 14.850.000
- langganan daya dan jasa Rp 16.369.350
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 1.389.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 7.000.000
- pembayaran honor Rp 47.724.000
- Total Dana terserap Rp 283.236.450
Dari laporan Kepala Sekolah tersebut LBHK-Wartawan Jabar melakukan investigasi hukum dan meminta keterangan dari berbagai pihak, baik sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada di luar sekolah, fakta nya diduga Kepsek dalam membuat laporan merekayasa nya dan atau memanipulasi sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, ujar Aji Pahruroji, SH selaku Advokat dan Konsultan Hukum di LBHK-Wartawan dalam konprensi pers nya baru – baru ini dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 dan 2023 sekitar Rp. 582 juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Lalu terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 110 Juta lebih, modus korupsi nya yaitu dengan cara bekerjasama dengan penerbit atau penyedia buku. Pihak sekolah menyepakati terlebih dahulu diskon atau fee dengan pihak penyedia buku, biasanya untuk buku reguler berkisar antara 30-40% untuk tingkat SMP, sedangkan untuk buku HET berkisar 2-10% untuk semua jenjang. Setelah pemesanan dan barang lengkap dikirim ke sekolah, pihak sekolah akan melakukan pembayaran ke pihak penyedia buku.
Dalam pembayaran inilah terjadi penyelewengan, pihak sekolah seolah-olah membayar sebanyak yang tertera di kwitansi, namun kenyataannya tidak. Pihak sekolah hanya membayar jumlah netto saja setelah dikurangi diskon atau fee yang telah disepakati sebelumnya. Sedangkan diskon atau fee yang berkisar antara 25% – 40% menjadi milik pihak sekolah. Kwitansi dan juga seluruh dokumen pendukungnya menjadi fiktif karena tidak sama jumlah yang dibayarkan pihak sekolah, jumlah yang diterima oleh pihak penyedia dengan jumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut.
Berikutnya terhadap kegiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 dan 2023 selkitar Rp. 592 Juta lebih adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berangkat dari hal itu LBHK-Wartawan Jabar akan melakukan langkah hukum yaitu melaporkan Pihak – pihak terkait yang terlibat dalam pengelolaan dana BOS di SMPN 3 Banjar ke Tipikor Polres Banjar dan Kejaksaan Negeri Kota Banjar sebab diduga korupsi berjamaah, tegas Aji.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 3 Banjar namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada ditempat ujar beberapa Guru.(Aditia/Tim/Red)