Bogor Kabupaten, mediasinarpagigroup.com – Kepala SMP Negeri 3 Leuwiliang gunakan dana BOS tanpa buat papan informasi pengunaan nya, hal tersebut saat Wartawan media ini ke sekolah tersebut, Rabu (24/11).
Sealnjutnya media ini menyerahkan surat konfirmasi kepasa Humas yang ada disekolah tersebut, namun hingga dibuatnya berita ini surat tersebut belum dijawab oleh pihak sekolah, dipihak lain saat media ini mempertnyakan SK Tim BOS Sekolah namun Humas tidak mau memberikan keterangan.
Dalam Website Kemendikbud RI adapun jumlah Siswa/i disekolah tersebut tahun 2021 yaitu sebanyak 689 dana BOS tahap 1 diterima sekolah tersebut yaitu Rp. 268.710.000,- selanjutnya dalam LPJ dilaporkan Rp. 268.710.000, bagaimana dengan dana BOS tahap 2 serta tahap 3 yang mana Orang Tua Murid dan publik tidak bisa mengetahui nya, karena tidak ada papan informasi nya.
Dara Tarigan,SH Tim Hukum di media ini saat dimintai pendapatnya terkait sekolah yang tidak mengumumkan pengunaan dana BOS, mengatakan, bila ada Kepsek tidak tunduk pada Permendikbud No.6 tahun 2021 tentang Jukni Pengunaan Dana BOS reguler maka dapat Kami simpulkan tindakan tersebut adalah melanggar hukum dan berpotensi ada korupsi dan suap, maka dalam waktu dekat kami akan mengadukan atau melaporkan Kepala Sekolah yang demikian ke ke Aaparat Penegak Hukum (APH), tegas nya.(Ferli/Darles Sembiring)