Kabupaten Bogor | mediasinarpagigroup.com – Maraknya dugaan pungli dengan berbagai modus di SDN Nyalindung, Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi akhir-akhir ini sering menjadi sorotan publik. Salah satunya pungutan 70 ribu per orangtu murid dengan modus beli AC supaya anak didik tidak gerah, dan sesuai keterangan bendahara bahwa pungutan ini diketahui oleh oknum Kepsek SDN Nyalindung, Tintin Rondansih.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah, S. E., M.M., pun angkat bicara, ketika dikonfirmasi langsung dan diwawancarai wartawan diruang kerjanya, Rabu(05/10/2022).
Juanda Dimansyah mengarahkan untuk membuat surat laporan ke Inspektoran Kabupaten Bogor segala dugaan pungutan yang terjadi di SDN Nyalindung yang dilakukan oleh oknum-oknum nya.
” Gini aja Bang, buat surat ke Inspektorat, apa keputusan nya, nanti saya sebagai user, saya terakhir Bang, baru saya ambil langkah” terang Juanda.
Saat ditanya apakah setiap ada persoalan dugaan pungli di sekolah harus langsung melaporkan ke Inspektorat, tidak ada tindakan awal Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor? Juanda Dimansyah pun mengatakan akan segera memanggil Kepsek SDN Nyalindung.
” Kita panggil, kalau dia sadar (Kepsek SDN Nyalindung), akan kita panggil” ucap nya.
” Nanti akan kami panggil segera, kalau bisa diatasi dinas, kalau tidak, ya.., disampaikan ke Inspektorat, semua harus sesuai aturan, nanti biar Inspektorat yang membuktikan, gak susah kok, pastinya akan saya panggil segera” singkat nya.
SDN Nyalindung merupakan Program Sekolah Penggerak(PSP) yang mana mendapatkan BOS kinerja yang tidak sedikit nilainya diluar Dana BOS Reguler, mengacu pada Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022. Untuk Sekolah Penggerak, BOS Kinerja yang diberikan oleh Pemerintah bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan sebagai berikut: (1) pengembangan sumber daya manusia (SDM), (2) kegiatan pembelajaran dengan paradigma (model) baru, (3) program digitalisasi sekolah, dan (4) perencanaan berbasis data.
Untuk itu Pihak terkait perlu meng audit penggunaan Dana BOS SDN Nyalindung kemana saja pos-pos penggunaan anggarannya sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, transparansi dan akuntabilitas untuk menghindari double atau tumpang tindih anggaran dengan adanya dugaan pungutan-pungutan oleh oknum di sekolah dengan berbagai modus.
Sebagai bentuk informasi Publik bahwa Pungli di sekolah jelas-jelas melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pasal 12 poin B Permendikbud itu melarang komite sekolah melakukan pungutan pada peserta didik atau yang mewakili Kegiatan itu dilarang baik oleh perorangan komite sekolah, mau pun secara kolektif.
Foto:SDN NYalindung, Kecamatan Cileungsi.
Jika terbukti lakukan pungli Oknum Kepsek diberi hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.
PP Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS mengatur tentang tata tertib, disiplinitas, juga etika sebagai seorang aparatur negara. Dalam Pasal 4 poin 6 dan 8, seorang PNS dilarang melakukan beberapa kegiatan.
Dalam poin enam, disebutkan bahwa PNS dilarang “Melakukan kegiatan bersama atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam mupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Sementara pada poin 8, disebutkan jika seorang PNS dilarang “Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya. PNS juga harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Hal-hal yang menjadi kewajiban seorang PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tak hanya kewajiban, peraturan ini juga memuat larangan-larangan bagi PNS.
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya, kecuali penghasilan atau gaji. PNS dilarang untuk menyalahgunakan wewenang dan melakukan pungutan liar atau pungli kepada pihak manapun, termasuk pada masyarakat yang dilayani.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.
Pengertian pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sedangkan pengertian sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Akhir-akhir ini dunia pendidikan semakin tercoreng dengan ulah oknum-oknum yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk, padahal mereka adalah generasi bangsa, wajah masa depan kita yang sepatutnya dibantu bahkan difasilitasi bukan malah dijadikan sumber penghasilan, karena dengan adanya biaya pendidikan dari pemerintah harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orangtua, apalagi siswa dengan berbagai modus dan embel-embel untuk melegalkan pungutan liar, Kemendikbudristek, Saber Pungli dan Ombudsmen RI telah sepakat untuk memberantas segala pungutan di semua sekolah demi nama baik dunia pendidikan.(Marlon, S. E.).