Rohil | mediasinarpagigroup.com – Ketangkap Satpam, seorang diduga pelaku pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PT Tunggal Mitra Plantation di laporkan ke Polsek Pujud Polres Rokan Hilir ( Rohil) Senin 29 Agustus 2022.
Bambang Hermanto alias Bembeng, ( 43 tahun) alamat Dusun II Sukadamai Kepenghuluan Perkebunan Siarang-arang Kecamatan Pujud, menjadi terlapor karena dilaporkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pabrik kelapa sawit itu melalui karyawan Ali Muksin Batu Bara (52 tahun) alamat Dusun II Sukadamai Kepenghuluan Perkebunan Siarang-arang Kecamatan Pujud.
Bambang Hermanto alias Bembeng dilaporkan dengan barang bukti yang didapat sejumlah 3 karung atau senilai Rp 250 ribu rupiah, dari aksi mencuri yang dilakukannya di Blok I 36-37 Divisi IV Manggala III PT.Tunggal Mitra Plantation di Kepenghuluan Perkebunan Siarang-arang Kecamatan Pujud Senin 29/8/2022. Pukul 02.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan polisi tindak pidana pencurian berondolan buah kelapa sawit di wilayah hukum Polsek pujud, Polres Rohil
Dikatakan AKP Juliandi,” Pelapor ditelpon oleh Mandornya saudara Alan Nuari,” bang itu anggota nangkap orang,” selanjutnya pelapor menuju ke TKP yang diinformasikan dan sesampainya disana pelapor mendapati Saksi saudara Kasmudi dan saudara Joni Bude Gule sudah mengamankan tersangka saudara Bambang Hermanto alias Bembeng.
Selanjutnya Pelapor mengintrogasi tersangka dan ianya pun mengakui telah melakukan pencurian berondolan Kelapa sawit sebanyak 3 karung bersama temannya yang bernama saudara H. yang masih DPO. Lalu tersangka bersama barang bukti di bawa ke kantor Security dan selanjutnya Pelapor melaporkan ke pimpinan perusahan PT. Tunggal Mitra Plantation.
Selanjutnya Pimpinan Perusahaan, memberikan kuasa kepada pelapor untuk untuk melaporkan kejadian pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana tersebut ke Polsek Pujud,” jelasnya.(Lingga)