BOGOR, mediasinarpagigroup.com – Senin, (24/5) Tim Hukum dari Kantor Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Sinar Pagi mendatangi Kantor Desa Cibatu Tiga Kecamatan Ciapus Kabupaten Bogor, adapun keperluannya yaitu menanyakan letak tanah para Pemohon Bantuan Hukum (Klien) yang datang Kekantor PBH Sinar Pagi sekitar awal bulan Mei 2021, namun tidak bisa bertemu dengan Kades, menurut stafnya yang benama Olih bahwa Kades ada tugas luar.
Olih menambahkan mohon diberi waktu kepada Kami untuk mengecek dan atau mencari informasi terkait tanah yang dimiliki oleh Klien PBH Sinar Pagi, kebetulan Kades pada saat dibelinya tanah tersebut yaitu tahun 1991 sd 1992 adalah orangtua dari Kades saat ini, maka dari itu Kami akan bertanya dulu kepada Sesepuh,ujarnya.
Bismar Ginting,SH.,MH sekalu Ketua LBH Sinar Pagi mengatakan, bahwa adapun permohonan bantuan hukum yang dimintakan oleh Klien LBH Sinar pagi yaitu “ bahwa sekitar tahun 1991 sd 1992 yang mana Pemohon bantuan Hukum membeli tanah di Desa Cibatu Tiga Kecamatan Cariu yang luas keseluruhan yaitu sekitar 16 ribu M2, selanjutnya beberapa dari mereka telah balik nama PBB dan membayar PBB nya yang sebahagian lagi tidak, lalu dari sejak dibeli hingga saat ini mereka hanya beberapa kali mengecek tanah yang mereka beli, sehubungan jarak dari tempat tinggal mereka ke Desa Cibatu Tiga sangatlah jauh maka tanah tersebut tidak diolah oleh mereka, terlebih usia mereka pun saat ini sudah pada tua.
Ditambahkan Bismar, berangkat dari hal tersebut mereka meminta bantuan hukum ke Kantor LBH Sinar Pagi dan telah membuat Surat Kauasa Khusus, antara lain “ Mensomasi, Melaporkan ke Polres Bogor dan Menggugat secara Perdata (Perbuatan Melawan Hukum) ke Pengadilan Negeri Cibinong yaitu pihak – pihak yang menduduki / menguasai, memagar, mengelola, memanfaatkan, dan atau memindah tangankan tanah milik Pemberi Kuasa yang terletak di Desa Cibatu Tiga Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor, sebab benar tanah tersebut telah dibeli oleh Pemberi Kuasa antara tahun 1991 sampai dengan tahun 1992, adapun bukti kepemilikannya yaitu Akta Jual Beli ; No : 27/CARIU/1992 tanggal 31 April 1992 atas nama Bernadus Romphis Sendoue, luas tanah 2000 M2, Akta Jual Beli No : 798/CARIU/1992 tanggal 7 Februari 1992 atas nama Mintarsih Kurnia, Luas Tanah 2000 M, Akta Julan Beli Nomor : 20 / CARIU / 1992 tanggal 1 April 1992 atas nama : Dra.Kumalawati Sutanto, Luas Tanah : 2000 M2, Akta Jual Beli No : 602/CaRIU/1991 tanggal 30 September 1991 atas nama Jhon Partono, Luas Tanah : 2000 M2, Akta Jual Beli No : 614/CARIU/1991 tanggal 30 September 1991 atas nama : Drs.Benny Setiawan, Luas tanah : 2000 M2, Akta Jual Beli No : 708/CARIU/1991 tanggal 11 Desember 1991 dan No : 696/CARIU/1991 tanggal 7 Desember 1991 atas nama : Sri Susanti, Luasa tanah 4000 M2, Akta Jual Beli No : 625/CARIU/1991 tanggal 10 Oktober 1991, atas nama : Dra.Subrantini, Luas Tanah 1000 M2.(Red/Aditia)