Bengkulu | mediasinarpagigroup.com – Ketum LSM Lidik Prov Bengkulu M Zen Ferry (Ferry) dalam pantauan (rilis) tim investigasi LSM Lidik bahwa dalam pengelolaan dana BOS rawan sekali penyimpangan per triwulan dari RKAS dan RAB yang ada sehingga pengajuan SPJ di duga banyak sekali penyimpangan – penyimpangan yang tidak sesuai dengan pengajuan, seperti pemeliharaan dan perawatan sekolah,sarana prasarana sekolah (Sapras) penerimaan siswa baru, pengelolaan sekolah dan extra kurikuler di sini banyak sekali kejanggalan pihak sekolah dalam mengelola dana yg di kucurkan pemerintah untuk operasional sekolah.
Bahwa dana yang di gelontorkan setiap THN nya sangat besar tergantung jumlah muridnya kaya dan miskin anak – anak tetap mendapat kucuran dana dari pemerintah yang di kelola langsung oleh Kepsek dan Bendahara BOS.
Dalam hal ini Ferry menyaran kan seluruh masyarakat maupun orang tua siswa dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bersama – sama dalam memantau pengelolaan dana BOS tersebut, karena dana pemerintah yang di gelontorkan cukup besar setiap tahunya untuk operasional sekolah dan kita mengharapkan pemegang dana BOS (sekolah terkait) di laksanakan sesuai dengan mekanisme pengajuan SPJ dan RAB yang ada, jangan sampai adanya penggandaan Stempel dan nota palsu serta laporan keuangan yang fiktif.
Ferry mengharapkan jangan sampai Kepsek tersandung hukum dalam pengelolaan dana BOS tersebut, marilah kita bersama – sama menciptakan pendidikan yang bermartabat serta mencerdaskan kehidupan bangsa, di balik itu apa bila adanya indikasi korupsi maka sudah kewajiban bagi kami untuk menyampaikan dan melaporkan ke pihak APH.
Sesuai dengan PP yang sudah diatur dalam rumusan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.43 Tahun 2018 tentang Tatacara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahaan dan Pemberantas Tindak Pidana Korupsi., oleh sebab itu hal ini kami lakukan sebagai wujud tugas dan fungsi kami sebagai lembaga kontrol sosial di tengah masyarakat yang di dukung konstitusi.
Apa bila kami menemukan penggunaan uang negara yang di lakukan oleh penyelenggara negara yang di peruntukkan untuk kepentingan masyarakat sudah kewajiban kami yang melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan sejauh mana pelaksanaan realisasi anggaran tersebut, untuk itu apa bila adanya indikasi korupsi sudah sepatutnya kami menyampaikan dan melaporkan ke pihak yang berwenang, imbuhnya.(Ferry)