Tangerang Kota | mediasinarpagigroup.com – Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, melakukan musyawarah bersama pihak – pihak yang bersengketa tanah di daerah Kelurahan Kunciran Kec.Pinang Kota Tangerang-Banten.
Agenda musyawarah dihadiri oleh berbagai pihak, seperti BKPSDM Kota Tangerang, inspektorat Kota Tangerang, kepala Bagian Hukum, Setda kota Tangerang, kepala ATR/BPN kota Tangerang, Lurah Kuncir Jaya Kepala UPT Damkar, serta kuasa Hukum dan Ahli Waris alm Biru sen dan kuasa Hukum Agus Eliadarius.
Dipimpin langsung oleh ketua komisi 1 DPRD Kota Tangerang, H.Junaedi, untuk me musyawarah kan terkait sengketa tanah alm.Biru Sena (ahli waris) di Ruang Banmus DPRD Kota Tangerang Senin (08/08/2022).
Ketua komisi 1, H.Junaedi mengatakan, dalam rapat musyawarah sengeketa tanah, ahli waris masing masing memiliki dasar surat, seperti Ahli waris Biru Sena memiliki dasar Surat C864 Persil 42.SII dengan saudara Agus dengan Surat AJB.
“Permasalahan Sengeketa Lahan yang sudah menjadi jalan Tol ini harus diselesaikan secara musyawarah dengan mendengar penjelasan dari pihak pihak terkait,” ujar H.Junaedi kepada wartawan.
Selanjutnya, pihak komisi 1 DPRD kota Tangerang berharap, agar persoalan sengketa tanah yang sudah bertahun segera menemukan solusi dengan cara bermusyawarah.
“Kita berharap agar para pihak bisa bermediasi lewat musyawarah ini. Jadi tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan. Semuanya biar membawa kebaikan,” ucap H.Junaedi.
Dilain sisi, ‘Mulyadi’ lurah kunciran jaya sebelumnya menyampaikan, bahwa dirinya mendapat tekanan sehingga membuat surat pernyataan yang menjadi permasalahan. Yang sampai saat ini menjadi sebuah persoalan.
“Pertama kali saya masuk kantor sudah ada permasalahan dua kubu yang mengklaim Tanah, di blok 116 yang sekarang sudah menjadi Jalan Tol lalu setelah saya baca bahwa ada pencabutan surat keterangan maka dari ahli waris pun meminta surat pernyataan kepada saya.
“Namun saya tidak pernah membuat surat pernyataan melainkan surat keterangan Girik C nomor 864 persil 42xx memang atas nama biru senang saya belum pernah membuat surat apapun ataupun keterangan atas nama saya hanya memberikan jawaban sesuai dengan girik C. Perlu saya sampaikan bahwa persil 864 atas nama biru senang dan 789 atas nama Agus,” ucap lurah kunciran Jaya
Ditempat yang sama, ‘Johan’ dari BPN kota Tangerang menjelaskan,” kalau bidang tanah tersebut sudah sesuai berita acara yang dibuatkan oleh pihaknya.
“Bidang tanah ini sudah dibuatkan berita acara untuk ke pengadilan ini saya ada buktinya tanggal suratnya 9 april 2021 kami sudah memberikan surat dan kami sudah menyampaikan ke PUPR Namun belum di titipkan ke pengadilan itupun kami gak tau alasannya apa, tugas kami menyampaikan pak kalau untuk pembayaran belum kemana mana pak kami menjaga agar uang ini sampai ke tangan yang salah,” kata Johan.
Jacsany team Kuasa hukum Ahli waris Biru Sena, saat di temui wartawan menyampaikan kekecewaan nya. Dan meminta kepada ketua Komisi 1 agar permasalahan ini menjadi Jelas kebenaran nya sehingga masyarakat mendapatkan keadilan diatas sebuah kebenaran
“Permohonan kami, agar kedua belah pihak membawa Bukti bukti surat yg asli, (Alas hak kepemilikan) atas tanah untuk dapat di ketahui oleh semua pihak, yaitu Pejabat pemangku kebijakan.
“Dan juga agar kedua belah pihak dapat menghadirkan ahli waris atau ahli waris pengganti keturunan
Alm. Biru Sena Dan dapat menghadirkan Pemilik Ajb : 1280 C. 798 agus Elia Darius,” tegas Jacksany.
Selain itu, Jacksany juga meminta Ketua komisi 1 dapat memanggil pihak PPAT kecamatan untuk bisa menjelaskan keabsahan surat surat yang saat ini menjadi sengketa.
“Selesaikan persoalan masyarakat secara profesional secara baik dan benar. Harus di pahami oleh semua pihak, masyarakat hanya butuh catatan pengakuan hak / surat tanah hak milik nya sesuai dengan Catatan sejarah hak atas tanah yang ada di kantor keluaran Kunciran Jaya Klasiran Thn 60. C. 864. persil 42 S ll. Persil. 42 S. Ill Persil. 59. S. Il. Ada dalam catatan sejarah kelurahan Kunciran Jaya.
“C. 864 milik biru Sena, tidak pernah ada sejarah catatan mutasi jual beli kepada pihak lain apalagi kepada pihak agus Elia Darius C. 798. Pengklaim yg tidak mengetahui di mana lahan nya,” tandasnya. (Bintang)