Tanggamus | mediasinarpagigroup.com – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Talangpadang Kabupaten Tanggamus Lampung, pada senin (03.04 2023) menggelar konfrensi Pers klarifikasi pemberitaan media dugaan pungli yang dilakukan sekolah dengan tarikan dana sewa kantin. Secara tegas komite sekolah mengatakan tidak ada pungli karena tarikan dana sewa kantin tersebut sudah berdasarkan keputusan komite sekolah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite Sekolah Tusnan, saat menggelar rapat konfrensi pers dengan awak media diruangan rapat sekolah setempat. Dijelaskan Tusnan jika kantin sekolah tersebut dibangun tahun lalu dengan sumber dana dari walimurid, dimana telah dibangun lima lokal bangunan kantin yang sudah dikelola oleh para pedagang selama ini.
Lebih lanjut Tusnan menjelaskan jika kantin sekolah tersebut setelah dibangun selanjutnya diserahkan pihak komite ke pihak sekolah, tentunya ada regulasi dari sekolah pada para pedagang dikantin sekolah tersebut, memang kaitan tarikan dana sewa pada para pedagang kantin sebesar Rp.2juta pertahun tersebut karena memang diperlukan biaya untuk perawatan kantin itu sendiri.
“Menjawab pemberitaan media adanya Pungli tarikan sewa pada pedagang kantin ini tidak benar, karena itu sudah berdasarkan rapat kami komite, namun kami pihak komite sekolah tidak melihat itu sebagai pungli namun lebih pada kebutuhan yang diperlukan sekolah, untuk keperluan kantin itu sendiri, ” jelas Tusnan.
Demikian juga Kepala Sekolah SMAN 1 Talang padang Drs. Khairil Yusri, M.M, menyampaikan persoalan yang dituduhkan pihak sekolah menahan ijazah siswa itu hanya miskomunikasi, karena pihak sekolah tidak pernah menahan ijazah siswa, namun penyerahan ijazah siswa memang harus diambil langsung oleh orang tua siswa langsung, kakak siswa atau saudaranya, karena menjaga berbagai kemungkinan kaitan ijazah karena dihawatirkan ijazah siswa tersebut hilang atau disalah gunakan, maka harus orang terdekat siswa yang mengambilnya.
Kaitan ijazah para siswa pihak sekolah akan memberikan pada siswa. Jika ada siswa yang membutuhkan ijazah dibantu dengan diberikan ijazah legalisir, namun untuk mengambil ijazah asli diharapkan wali murid siswa harus datang, karena itu sebagai urat nadi bagi siswa.
Secara tegas Khairil Yusri mengatakan, “SMAN1 Talangpadang tidak pernah menahan ijazah namun melalui rapat Dinas Pendidikan Propinsi Lampung jika ada siswa mangambil ijazah harus diambil oleh orang tuanya, kakaknya, atau orang terdekatnya, yang mengambil ijazah tersebut,” jelasnya.
Selain itu Drs. Khairil Yusri, M.M juga menyikapi dugaan pungli sewa kantin sekolah pada para pedagang (pihak kantin), pihaknya belum tahu dana sewa tersebut akan digunakan untuk apa saja, ada dana sejumlah Rp.10juta itu pada ibu Murni selaku pengelola namun pihak sekolah tidak berani menggunakan dana tersebut, jika ada penggunaan dana itu kelak tentunya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan komite sekolah.
Sementara perwakilan pedagang kantin pak Kamto megatakan bersamaan dengan keempat pedagang lainnya, mereka sangat malu dengan adanya kejadian ini, kami pengurus kantin sudah faham dengan pembayaran sewa kantin, karena biaya itu buat biaya kebutuhan perbaikan kantin dan lainnya, bahkan sudah merupakan kesepakatan dengan komite sekolah tarikan dana tersebut.
Bahkan kelima pedagang kantin itu mengatakan tidak ada diantara mereka yang merasa tidak puas dengan tarikan dana sewa kantin tersebut, bahkan secara tegas kelima pedagang tidak pernah merasa telah melaporkan dana tarikan sewa tersebut pada awak media, pernah ada media yang bertanya dana sewa tersebut namun kami jelaskan secara apa adanya, namun bukan sebagai laporan atau kami tidak terima akan sewa tersebut karena kami faham juga akan kegunaan sewa tersebut untuk perawatan kantin itu lagi nantinya.(Merliyansayah)