Tanggamus | mediasinarpagigroup.com – Polres Tanggamus menggelar konferensi pers akhir tahun 2023, dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Siswara, S.I.K didampingi perwakilan Forkopimda yang diwakili Asisten 3, Jonsen Vanesa, Kapten Julian Abri, Kadis Kominfo Suhartono, Kadishub, perwakilan Kasat Pol PP dan pejabat utama Polres Tanggamus, Minggu 31 Desember 2023, sore.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Tanggamus turun memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa alat kejahatan, sepeda motor pelaku dan korban kejahatan serta barang bukti penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra mengungkapkan, jumlah tindak pidana (JTP) kejahatan di wilayah hukum Polres Tanggamus selama tahun 2023 mencapai 803 kasus, naik 6,77% dari tahun sebelumnya. Kejahatan konvensional meningkat 7,52% dari tahun 2022, dengan total 700 kasus.
Pencurian dengan pemberatan (curat) mencapai 162 kasus, dengan 77,16% di antaranya berhasil diselesaikan. Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) juga mengalami kenaikan, dengan tingkat penyelesaian masing-masing 47,17% dan 38,46%. Kecelakaan lalulintas mencatat 85 kasus, dengan 56 kasus berhasil diselesaikan.
“Kasus pembunuhan pada tahun 2023 terjadi 3 kasus di Kesugihan Kecamatan Kota Agung Barat, Pekon Sukabanjar Kecamatan Gunung Alip dan Pekon Sudimoro Kecamatan Semaka dan ,” kata AKBP Siswara Hadi Chandra.
Selanjutnya, kejahatan transnasional naik 3,03%, terutama kasus narkotika yang mencapai 87 kasus, dengan tingkat penyelesaian 89,96%.
“Kejahatan terhadap kekayaan negara terjadi 2 kasus yakni 1 kasus korupsi dan 1 kasus illegal fishing pada tahun 2023,” ujarnya.
Penyelesaian tindak pidana (PTP) kejahatan pada tahun 2023 meningkat drastis, mencapai 60,10% atau 232 kasus lebih banyak dibandingkan tahun 2022. Kasus kejahatan yang terjadi mencapai 618 kasus, naik dari 386 kasus pada tahun sebelumnya.
Penyelesaian kejahatan konvensional tahun 2023 mencapai 533 kasus, dengan tingkat penyelesaian tertinggi pada kasus curat sebanyak 77,16%. Kasus penganiayaan dan laka lantas juga berhasil diselesaikan, dengan tingkat penyelesaian masing-masing 1037% dan 65,38%.
Kejahatan transnasional mengalami penurunan 5,61%, dengan penyelesaian 84 kasus. Penyelesaian kasus narkotika tetap tinggi, dengan 78 kasus dan 121 tersangka berhasil diamankan, serta sejumlah barang bukti termasuk 167,27 gram shabu, 1.911,31 gram ganja, 5 butir extasi, dan uang Rp4.989.000.
“Penyelesaian kejahatan terhadap kekayaan negara mengalami penurunan 50%, dengan 1 kasus pada tahun 2023,” bebernya.
Kapolres menegaskan, secara keseluruhan wilayah hukum Polres Tanggamus kondusif, namun ada penyumbang kejadian yang cukup naik signifikan yakni penemuan mayat naik menjadi 350 persen dari tahun 2022 hanya 2 kasus, naik menjadi 9 kasus pada tahun 2023. Penemuan mayat yang menjadi perhatian adalah di wilayah hukum Polsek Pematang Sawa dan Polsek Limau.
“Setelah dilakukan pendalaman, komunikasi dan koordinasi lintas sektor, pada kejadian yang sama juga ditemukan di wilayah kabupaten lampung selatan, ternyata bersumber dari kejadian, laka laut yang berada di perairan ZEE, sehingga mayatnya terbawa ombak ke tanggamus dan lampung selatan,” tegasnya.
Kemudian, peristiwa kebakaran sebanyak 3 kejadian, Lalu bencana melanda wilayah hukum Polres Tanggamus sebanyak kejadian, termasuk banjir, banjir bandang, banjir pasang (rob) naik 1 kasus, dan tanah longsor naik 1 kejadian.
“Bencana alam ada kenaikan dari 5 kejadian tahun 2022 menjadi 7 kejadian di tahun 2023,” ujarnya.
Ditambahkannya, potensi konflik sosial mencuat di tahun 2023 yang kompleksitas tugas Polres Tanggamus dalam menjaga keamanan dan menyelesaikan konflik di wilayahnya terdapat di dua tempat
Pertama, permasalahan lahan eks/bekas PT. Eka Nusa Fistama (lahan bekas tambak) antara pihak ke-1 warga masyarakat Pekon Sukajaya dan pihak ke-2 warga masyarakat Pekon Kacapura.
Kemudian, potensi konflik sosial di Pekon Kampung Baru dan Pekon Tanjung Anom Kecamatan Kota Agung Timur tentang permasalahan hak guna usaha PT Tanggamus Indah antara pihak ke-1 PT TI dan pihak ke-2 Paguyuban Persatuan Muakhian Raja Batin Penyimbang adat “Marga Buay Belungu”.
Penyelesian konflik tersebut bukan lagi menjadi ranah Kabupaten, sebab sedang berproses untuk kelengkapan dokumen yang akan didapatkan dari pemerintah pusat. Masing-masing pihak sedang mengajukan persyaratan untuk bisa memiliki legalitas atas lahan yang diklaim masing-masing pihak.
“Kita di jajaran pemerintah kabupaten tanggamus terus melakukan pemantuan dan terus melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya pencegahan, agar masyarakat memahami kondisi dari konflik agraria yang sedang terjadi untuk tidak mudah terhasut konflik, dan kami juga memerlukan dari rekan-rekan untuk bisa mensosialisasikan kepada masyarakat karna ada saja pihak-pihak yang akan memanfaatkan potensi-potensi konflik agraria ini untuk bisa mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya menghadirkan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dan penetapan, termasuk dari warga kecamatan pugung, penemuan senjata api rakitan yang telah diserahkan ke Polres Tanggamus
Atas penemuan itu, diharapkan apabila masyarakat menemukan hal serupa agar menyerahkan kepada Koramil atau Polsek juga bisa melalui Babinsa maupun Bhabinkamtibmas, sebab walaubagaimanapun jika menyimpan senjata api rakitan, merupakan satu pelanggaran hukum yang bisa dikenai hukuman penjara dan menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain dan sekitarnya.
Selain senjata api rakitan, barang bukti yang berhasil disita jajaran Polres Tanggamus termasuk kendaraan Curanmor yang diamankan dari tersangka dan korban. Sehingga yang dari tersangka, apabila masyarakat pernah kehilangan sepeda motor, disilahkan membawa bukti-bukti keabsahan kepemilikan dan dapat menghubungi Satreskrim Polres Tanggamus.
“Apabila sesuai dengan keabsahannya, sepeda motor dapat diambil kembali tanpa dipungut biaya,” tandasnya.
Asisten 3 Jonsen Vanesa menegaskan bahwa terkait PT Tanggamus Indah, hanya ada satu suara dari Kabag Hukum sebab sangat sangat sensitif. Kemudian terkait PT Ika Nusa Fishtama, belum ada sedikitpun kewenangan Pemda disana.
“Namun terkait Kamtibmas ada kewenangan pemerintah daerah bersama dengan TNI, Polri dan seluruh masyarakat yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Jonsen berharap kepada awak media untuk membantu menjelaskan kepada masyarakat, bahwa Pemda Tanggamus kewenangan di situ (PT Ikan Nusa Fishtama) pasalnya walaupun betul tanah sudah ditetapkan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) namun berapa tahun kemudian ada surat dari KPKNL, badan lelang negara.
“TCUN dikeluarkan oleh lembaga pemerintah resmi asli, kemudian KPKNL juga lembaga resmi jadi kami sampai dengan hari ini pemerintah daerah masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat,” tandasnya.
Ditempat sama, Kapten Julian Abri mewakili Dandim 0424 Tanggamus menegaskan akan mendukung Polres Tanggamus dan Pemkab Tanggamus menjelang tahun 2024 sehingga program pemerintah dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Melalui kebersamaan dan saling mendukung, sehingga program pemerintah bisa kita laksanakan dengan baik,” tandasnya. (Merliyansyah)