Indramayu | mediasinarpagigroup.com – Sejumlah korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mengadu ke Polres Indramayu, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan, Supriyatno salah seorang warga Desa Cantigi Wetan Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu, kepada wartawan Rabu, (20/12/2023) di kantor Biro SP.
Diketahui, korban berniat mencari kerjaan keluar negeri mendatangi tempat tinggal salah seorang sponsor bernama Warsidi, warga asal Desa Pekandangan Jaya Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, sekira tanggal 15 Mei 2023, yang lalu bersama Hata, terangnya.
Selanjutnya pada tanggal 31 Juli 2023, pertemuan dilanjutkan di rumah tempat tinggal Hata, di Desa Sukasari Blok Dongkal Kecamatan Arahan untuk menseriusi rencana pemberangkatan proses syarat kerja ke Korea. “Warsidi, meminta uang seluruhnya Rp 60 juta rupiah untuk biaya syarat bekerja keluar negeri. Namun sayangnya dalam proses perjalanan sesampainya di Bandara JEJU Korea Rabu, (01/11/2023).
Saya bersama empat teman korban di tahan oleh pihak Imigrasi lima hari, kemudian dikembalikan ke Indonesia,” tuturnya.
Supri, menambahkan, pasca kejadian tersebut, dirinya merasa dibohongi pihak sponsor Warsidi cs lalu korban mengadukaan kasus tersebut secara tertulis ke Polres Indramayu, Rabu (20/12/2023). “Kasusnya sudah saya laporkan secara tertulis ke Polres Indramayu,” pungkasnya.
Ditempat dan waktu yang sama kejadian itu di amini, Dulkoni warga Desa Kapringan Kecamatan Krangkeng. Ia juga sebagai saksi sekaligus korban dalam perkara tersebut. “Ia pak saya juga merasa ditipu dan dibohongi,” terang singkatnya kepada pers., bSementara ini, pihak sponsor belum mau memberikan keterangan kepada wartawan.(Hasyim)