Indramayu | mediasinarpagigroup.com – Kordinator Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Bersatu (FKMIB), Chong Soneta yang biasa disapa Acong akan serius menyoroti kasus dugaan monopoli proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, tahun anggaran 2022 dan 2023.
Sikap tegas dan serius tersebut akan dibuktikan dengan dirinya akan melaporkan serta membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. “Kami sudah mengumpulkan berkas-berkas dugaan monopili dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan oknum dinas PUPR dan pengusaha inisial D. Dalam waktu dekat kami akan ke Jakarta,” tegasnya.
Diketahui, sebelumnya CV. Attar Wijaya Putra (AWP) milik kontraktor Dadang alamat Cirebon, mendapatkan kegiatan 16 paket proyek. Selain itu sang pengusaha juga diketahui menggunakan bendera lain seperti CV. Gumilar, kuasai sembilan paket proyek dan CV. W sedikitnya tujuh paket.
Dari tiga bendera tersebut, ditengarai sang kontraktor mendapatkan tiga puluh dua paket proyek, bernilai seluruhnya kurang lebih Rp 15 miliyar, ungkap Achong dikantornya, kepada waryawan Selasa (14/11/2023) di kantornya.
Diberitakan sebelumnya peaktek monopoli yang terjadi di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu menjadi bola panas.monopoli itu ditengarai membuat dunia kontruksi sudah tidak sehat, adil dan profesional. Pasalnya, dengan pola monopoli ini hanya sebagian kecil pengusaha dan asosiasi yang mendapatkan kegiatan proyek APBD yang menggunakan uang negara. Sementara kontraktor lain gigit jari.
Hingga kini pemilik CV. Attar Wijaya Putra Mr. Dadang dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Asep Abdul Mukti belum mau memberikan tanggapan secara resmi terkait perkara tersebut kepada wartawan.(Hasyim)