Kabupten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) Ilham sebagai Seniornya KPORI sedang melakukan monitoring pekerjaan kontruksi betonisasi disepanjang jalan Rajeg dan Kukun, KPORI adalah sebuah Organisasi yang memiliki nama besar yang sangat dikenal oleh Legislatif, Ekskutif dan Yudikatif diNKRI, (28/12/2022).
Sebagai Organisasi yang memiliki pengaruh besar di tiga pilar tersebut di atas, menurut kajian Ilham terkait Pembangunan Kontruksi Betonisasi sepanjang jalan Kukun Rajeg mulai dari Leles sampai ke Daon Rajeg Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, apakah menurut Ilham dari fakta fisiknya sudah dapat di pastikan secara teruji dan terukur dari kajian saya, bahwa kegiatan ini dilaksanakan tidak sesuai Bistek maupun RAB-nya.
Jika tidak sesuai Bistek maupun RAB-nya, kenapa pekerjaan ini masih tetap berjalan ?., Ilham menjelaskan : pertama adalah karena Proyek ini, Proyek Siluman, dikatakan Proyek Siluman tanpa ada Papan Nama Proyek untuk diketahui Publik. Yang jadi pertanyaan besar disini, apakah Papan Nama Proyek menjadi tanggung jawab Rekanan Kontraktor yang membuat Papan Nama Proyek-nya ?.Ataukah menjadi tanggung jawab si Pengguna Anggaran (PA), yang membuatnya Papan Nama Proyek tersebut ?.
Jika yang membuat menjadi tanggung jawab Rekanan Kontraktor, sangat jelas pekerjaan ini dilaksanakan tanpa pengawassan dari Tim Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Jika ada Tim PPTK yang mengawasi Proyek ini, pasti sudah ada teguran, sehingga Papan Nama Proyek dipasang. Jika Papan Nama Proyek dimaksud yang membuatnya menjadi tanggungjawab si Pengguna Anggaran (PA).
Akan tetapi Papan Nama Proyek-nya tidak dipasang, tentu karena tidak di buat Papan Nama Proyek-nya. Jika begini Kronologisnya dari rangkaian tersebut di atas, adalah sebuah modus kolaborasi antara yang punya DPA dengan Rekanan Kontraktor. Sangat jelas Indikasinya terjadi Manipulasi Data, untuk mencapai tujuan gratifikasi yang terencana dan ter-Struktur. Indikasi gartifikasi seperti tersebut di atas, jika Penegak Hukum peka. Tidak seorang-pun para Oknum yang lolos dari jerat Hukuman.
Ilham menjelaskan secara rinci : sebagaimana ketentuan dalam Dokumen Kontrak, bahwa pihak – pihak yang memikatkan diri dalam suatu perjanjian secara tertulis dan dibubuhi dengan Materai 10.000, artinya semua ketentuan yang ada dalam Dokumen Kontrak bersifat final secara Hukum. PIHAK PERTAMA yaitu PA sebagai Penerima Barang / Jasa Pemerintah. PIHAK KEDUA sebagai Pemberi Barang / Jasa Pemerintah (Rekanan Kontrakor)., PIHAK PERTAMA akan menerima Barang / Jasa Pemerintah, sesuai Bistek dan RAB-nya, dari kegiatan yang diserah terimakan, oleh PIHAK KEDUA., PIHAK KEDUA menyanggupi dalam serah terima hasil pekerjaan sesuai Bistek dan RAB-nya, yang mana dengan Kualitas dan Kuantitas terbaik.
Ketika serah terima hasil pekrjaan yang disertakan dengan Dokumen Kontrak serta Profil Company, dan catatan fakta Integritas, (kelengkapan Dokumen tersebut telah sama – sama di tanda tangani di atas Materai 10.000), berikut terlampir pada kelengkapan Dokumen tersebut di atas Foto Progres Fisik kegiatan mulai dari MC 0%, serta MC 50%, dan MC 100%. Indikasi gartifikasi dan Korupsi dengan Mekanisme Manipulasi Data, sebagaimana di maksud Pasal 374 KHUP.
Memanipulasi Data sebagai berikut ini, ketika serah terima hasil pekerjaan pada Foto Progres Fisik kegiatan, yang MC 50% dirubah menjadi MC 0%.Sementara yang menjadi MC 0% adalah pekerjaan pembuatan Kontruksi Pondasi Betonisasi. Pondasi Kontruksi Betonisasi adalah pengerasan lahan jalan yang akan di Cor Beton, dengan memakai bahan Agreget Kelas B berupa pecahan batu kali kecil –kecil, yang di tabur secara merata yang akan di cor Beton. Kemudian di Weles dengan alat Mobilisasi, berupa Mesin Giling jalan, untuk pemadatan serta meratakan jalan yang akan di Cor Beton.
Sementara yang dilakaukan Rekanan Kontraktor, memakai Limbah jalan Beton yang telah di hancurkan (sebagai ganti Agreget Kelas B), dan sebagai penghemat pemakaian Agreget Kelas B.
Yang terjadi Limbah jalan Coran Beton tersebut, yang di Weles (yang diratakan dengan Mesin Penggiling jalan).
Kemudian baru di atas Limbah di maksud tadi di taburkan Agreget Kelas B dengan tipis sekali. Yang menjadi MC 50%, setelah terbentuknya Pondasi Kontruksi Betonisasi, kemudian baru dipasang Bagesting besar kanan kiri lalu dikasih hamparan plastik yang rata dan rapih. Guna penahan cairan kimia pada adukan Coran Beton tidak menyerap ke dalam tanah (guna adukan Cor Beton agar sempurna / maksimal). Setelah itu di atas hamparan plastik tersebut dipasang besi Doel yang berjarak di antara besi Doel yang ke satu berjarak lima meter dengan besi Doel yang ke dua. Besi Doel di maksud sebagai tulang kerangka Coran Betonisasi, kemudian baru di tuangkan Coran Beton dari Mobil Molen, ke dalam Bagesting yang menjadi cetakan pembuatan jalan Betonisasi, hal seperti tersbut-lah yang menjadi MC 50%.
Dan yang menjadi MC 100% adalah lanjutan pengecoran jalan Betonisasi sampai ke tahap pengeringan, dengan menghamparkan karung goni pada jalan yang sudah di Cor Beton, setelah kering disiram jalan Betonisasi-nya, inilah yang dikatan MC 100%.
Pada kenyataan tersebut di atas bisa diserah terimakan, yang diterima oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Sementara kelengkapan Dokumen Kontrak berupa Foto Progres Fisik MC 0%, MC 50%, serta MC 100% yang dapat di pandang secara Hukum, kok bisa di terima ?.
Jelas sekali Indikasi kolaborasi untuk memalsukan Data dapat Dokumen tersebut. Sementara Kepala Dinas yang punya DPA, sebagai PA berani menerbitkan SPM dengan kelengkapan Dokumen yang dapat di pandang cacat secara Hukum. Disini jelas ada Indikasi gratifikasi dan Korupsi.
Kemudian Bendahara Umum Daerah (BUD), menerbitkan SP2D berdasarkan kelengkapan Dokumen SPM yang dapat di pandang cacat secara Hukum (Indikasinya).SP2D di maksud yang ditujukan kepada Bank BJB, ke untuk di cairkan ke Rekening Kontraktor, tentunya berdasarka ada ACC dari Bupati.
Langkah apa yang Bapak ilham ambil selanjutnya dalam hal ini ?, Saya akan melaporkan kasus ini kepada Kejari Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.Sekaligus saya akan meminta Mahkamah Agung (MA), untuk memantau jajaran di bawahnya mulai dari Kejagung, Komisi Kejaksaan, agar dapat memantau Kinerja Kejari dalam laporan kami nanti.Pesan terakhir pak Ilham pondasi dari sebuah bangunan menjadi penentu kualitas bangunan tersebut.(Hotman Saragih)