Tanggamus | mediasinarpagigroup.com – KPU Kabupaten Tanggamus melarang wartawan melakukan kegiatan jurnalistik saat rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu 2024 berlangsung. Jum’at (1/3/2024)
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten tersebut dilaksanakan di Hotel 21 Gisting Tanggamus.
Tidak ada penjelasannya yang pasti saat wartawan mempertanyakan hal tersebut, namun yang pasti KPU Kabupaten Tanggamus sudah menghalang-halangi tugas wartawan untuk melakukan kegiatan jurnalis.
Menurut Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Tanggamus, Imron Tara, ia mengatakan bahwa KPU menghalangi-halangi tugas wartawan sangat tidak mendasar.
Sebab wartawan mempunyai tugas penting untuk menyampaikan informasi terkait hasil pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu 2024.
“Sebenarnya KPU harus mempunyai alasan yang mendasar dulu untuk melarang kita sebagai pekerja media, karena ini kan terbuka,” kata Imron Tara.
Imron Tara pun melanjutkan, bahwa sebagai pekerja media, wajib menggali informasi terkait dengan pelaksanaan pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu tingkat Kabupaten yang wajib untuk di konsumsi publik.
“Apa lagi kita tahu bahwa pleno kali ini, PPK Bulok banyak persoalan, terkait dengan keberatan para saksi dari masing-masing partai terkait perbedaan data perolehan suara,” ujar Imron.
Imron Tara pun berharap agar pihak KPU Kabupaten Tanggamus dapat memberikan alasan yang spesifik terkait dengan pelarangan terhadap wartawan saat untuk melakukan peliputan kegiatan pleno terbuka.
“Saya harap pihak KPU dapat memberikan alasan yang jelas kepada kita sebagai wartawan,” harapannya.
Namun saat wartawan menanyakan hal tersebut kepada Kasubag Teknis KPU Kabupaten Tanggamus Khairul Anwar, ia memberikan jawaban yang tidak jelas.
“Menurut info pihak polres yang membatasi, cuma saya tidak tahu itu atas perintah siapa,”Kata Khoirul Anwar.
Bahkan menurut Khoirul Anwar, bukan pihak wartawan saja yang di larang, ia memberikan pengakuan bahwa pihaknya juga sebagai bagian dari KPU telah di batasi.
“Kami juga kalau sudah selesai di suruh keluar semua, berikut semua barang-barang di suruh bawa keluar, Karena itu untuk di sterilin, selebihnya saya enggak faham,” ujarnya.
Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024 yang dimulai sejak pukul 8.00.Wib tersebut, oleh KPU, Wartawan masih diperbolehkan untuk meliput.
Namun setelah terjadinya banyak ketidaksingkronan data perolehan suara partai, acara pun di pending dan dilanjutkan pada malam hari.
Akan tetapi setelah acara akan di mulai, dengan alasan yang tidak jelas, wartawan tidak diperbolehkan masuk.
Sebagai alternatif, pihak KPU memberikan kebijakan dengan menayangkan live streaming melalui layar TV yang di pasang di halaman Hotel 21 Gisting. (Merliyansyah)