JAKARTA, mediasinarpagi.com – Di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung belakangan ini pelayanan pernikahan disarankan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur, wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) Jumat (3/9).
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama KUA H.M.Fadlan Syafi’i.S.Sos, pelaksanaan pernikahan sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam masa darurat pandemi Covid-19 ujarnya.
Dalam pelayanan pernikahan dilangsungkan dengan dua cara yaitu di Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar Kantor KUA diantara dilakukan di rumah, Masjid maupun di gedung serbaguna.
“Namun karena kondisi pandemi Covid-19 masih tengah berlangsung di sarankan Nikah Kantor KUA saja untuk mewaspadai penyebaran Covid-19 ujarnya.
Dilakukan dengan mengantisipasi potensi penyebaran Covid-19 didaerahnya untuk mengetahui RT, RW bersama warganya karena kondisi sekarang belum aman tetap menjaga protokol kesehatan (prokes)
Semoga pandemi Covid-19 cepat berlalu yang di impi-impikan setiap manusia di muka bumi ini, demikian juga diharapkan H.M.Fadlan Syafi’i KUA Kecamatan Pulogadung bisa normal kembali, apapun yang akan terjadi pasti ada hikmahnya.(R Sutarman)