Tenjo | mediasinarpagigroup.com – Lagi – agi dunia pendidikan tercoreng dengan dalih buat gudang dan pagar serta iuran uang bangunan sekolah SMAN 1 Tenjo beratkan siswa untuk membayar setiap siswanya di haruskan membayar sebesar Rp 500.000, Jum’at 9/12/22
Menanggapi perihal polemik sumbangan dan uang bangunan yang dilakukan pihak SMAN 1 Tenjo terhadap orang tua siswa-siswi sangat memberatkan orang tua siswa
“Sudah tidak aneh adanya pungutan liar (pungli) disekolah Negeri maupun Swasta. Padahal semua sekolah yang ada di indonesia 90 persen mendapatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Jika pungli itu dibenarkan dalam Pergub itu salah besar dalam hukum kita, gak bisa mengkaji hanya cuma satu peraturan.
“Dalam Hirarki hukum Pergub itu dibawah Undang-Undang dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sangat jelas dan tegas sekolah yang mendapatkan dana bos dilarang memungut biaya apapun
Salah satu narasumber orang tua Siwa inisial RN mengatakan ke awak media Sinar Pagi merasa keberatan dengan adanya pembayaran Rp 500.000,”saya merasa keberatan apapun itu bentuknya semua siswa yang bersekolah di SMAN 1 Tenjo walaupun ini semua hasil rapat dengan orang tua siswa dan komite,” Terang RN
Lanjut RN kecuali tidak di tentukan nilai besarnya,sedangkan siswa yang bersekolah sangat banyak jangan sampai dengan dalih sumbangan tapi oknum oknum SMAN 1 Tenjo meraup keuntungan untuk pribadi,”Terang RN
Awak media Sinar Pagi setelah konfirmasi lewat whastApp kepala sekolah mengatakan itu tidak benar hanya itu jawaban dari kepala sekolah,untuk lebih mengkaji polemik iuran yang berkedok pungli awak media akan terus menggali ke berbagai pihak yang terkait dengan SMAN 1 Tenjo.(DS)