Tenjo | mediasinarpagigroup.com – Lagi lagi dunia pendidikan tercoreng, dengan dalih buat gudang dan pagar serta iuran uang bangunan sekolah SMAN 1 Tenjo adakan sumbangan yang sangat memberatkan siswa,setiap siswa di haruskan membayar sebesar Rp 500.000,Senin 12/12/22
Menanggapi perihal polemik sumbangan dan uang bangunan yang dilakukan pihak SMAN 1 Tenjo terhadap orang tua siswa-siswi sangat memberatkan orang tua siswa karena bentuk sumbangan nya di cantumkan nominal
“Sudah tidak aneh adanya pungutan liar (pungli) disekolah Negeri maupun Swasta. Padahal semua sekolah yang ada di indonesia 90 persen mendapatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Dan sudah jelas ada larangan melakukan pungutan sesuai dengan permendikbud RI nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biyaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.
Jika pungli itu dibenarkan dalam Pergub itu salah besar dalam hukum kita, gak bisa mengkaji hanya cuma satu peraturan.
“Dalam Hirarki hukum Pergub itu dibawah Undang-Undang dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sangat jelas dan tegas sekolah yang mendapatkan dana bos dilarang memungut biaya apapun.
Salah satu narasumber orang tua Siwa inisial RN mengatakan ke awak media Sinar Pagi merasa keberatan dengan adanya pembayaran Rp 500.000,”saya merasa keberatan apapun itu bentuknya semua siswa yang bersekolah di SMAN 1 Tenjo walaupun ini semua hasil rapat dengan orang tua siswa dan komite,” Terang RN
Lanjut RN kecuali tidak di tentukan nilai besarnya,sedangkan siswa yang bersekolah sangat banyak jangan sampai dengan dalih sumbangan tapi oknum oknum SMAN 1 Tenjo meraup keuntungan untuk pribadi,”Terang RN
Awak media Sinar Pagi setelah konfirmasi lewat whast app kepala sekolah Bu Mimin Ruminsih mengatakan itu tidak benar ” tidak ada pungutan , yang ada sumbangan se iklasnya, selayaknya sepantasnya (4s) dari hasil musyawarah komite dan orang tua. dan insyaallah dari hasil rapat pengurus komite dan guru Jumat 9/12/2022 akan mengembalikan lagi sumbangan yang sudah masuk kepada orang tua siswa, dalam waktu dekat, hanya itu jawaban dari kepala sekolah
Untuk lebih mengkaji polemik iuran yang berkedok pungli awak media akan terus menggali ke berbagai pihak yang terkait dengan SMAN 1 Tenjo,ini bukan permasalahan di kembalikan nya uang orang tua siswa tapi masalahnya pungutan nya yang sudah terjadi.
Apapun itu dalihnya sumbangan tetap dimana ada nominal uang ditentukan itu sudah di katakan pungli,sedangkan ranh pungli sudah termasuk tindakan kejahatan.(Charles Sembiring)