Cirebon, mediasinarpagigroup.com – Lahan tanah Tower di Desa waru Duwur Kecamatan mundu Kabupaten Cirebon diduga bersengketa, tanah tersebut seluas 45 Hektar berikut rumah yang ditempatti warga Desa Waru Duwur, padahal Tower tersebut sedang disewakan oleh 4 operator yaitu 3, Indosat, Smart, XL. yang nenyewakan adalah pihak TBG (Tower Bersama Group) ujar Mohammad Timu si pemilik tanah
Pada waktu tahun 2015 tower tersebut telah dibangun, tanpa seizin pemilik tanah.
M. Timu menyampaikan kepada awak media sinar pagi group pada hari rabu 09/06/2021 pukul 10:14 wib, di tempat lahan tanah tower tersebut. menurutnya, ia berharap agar cepat diselesaikan. pungkasnya
Ia menambahkan, bahwa permasalahan tersebut sudah di kuasa kan oleh pihak advokat H Sapingi SH, bahkan sudah ada keputusan Pengadilan di wilayah hukum Kabupaten Cirebon, bahwa pemilik tanah adalah garis keluarga mohammad timu.
Dalam waktu yang sama, asisten advokat H Sapingi menelpon pihak TBG ( Tower Bersama Group), pihak TBG menyampaikan lewat genggam ponsel, bahwa akan menyelesaikan permasalahan ini di Polsek Mundu besok pagi pukul 10:00 wib. tutupnya(Sispono)