Depok | mediasinarpagigroup.com – Penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia sepertinya masih jauh dari rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan publik, padahal penegakan hukum bertujuan untuk mewujudkan peraturan demi terwujudnya ketertiban dan keadilan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan supaya masyarakat memperoleh perlindungan atas hak dan kewajibannya.
Berangkat dari hal tersebut, Sabtu (27/8) bertempat di Cafe Lenong Jl.Merdeka Depok Dua Kecamatan Sukmajaya sekitar jam 19 sd 21.00 Wib diadakan rapat pembentukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dan Konsultasi Pendidikan Dan Guru atau disingkat (LBH – PG).
Adapun pihak – pihak yang hadir diantaranya praktisi penyelengara Pendidikan dan Praktisi Hukum serta Praktisi Media, hal tersebut dikatakan oleh Pak Yudi selaku Praktisi Penyelengara Pendidikan di Kota Depok yang sekaligus dalam keputusan rapat pembentukan LBH – PG tersebut terpilih sebagai Wakil Ketua.
Adapaun harapan Kami membentuk LBH-PG tersebut antara lain memperjuangkan hak – hak penyelengara pendidikan yang belum diperoleh selama ini baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah mapun dari Para Pengusaha yang ada diwilayah sekolahnya masing – masing, selanjutnya mengedukasi penyelenggara pendidikan dan guru agar diharapkan penyelenggara pendidikan mapun guru melek akan hukum sehingga semua pihak mengerti atau memahami hak dan kewajiban nya masing – masing, untuk itu Saya berharap kepada rekan – rekan penyelengara pendidikan maupun guru yang ada di Kota Depok kiranya dapat bersama – sama dengan LBH-PG memperjuangkan hal – hal yang Saya sebutkan diatas, tegas Yudi.
Bismar Ginting,S.H.,M.H yang terpilih sebagai Ketua LBH – PG mengatakan bahwa keberadaan LBH-PG di Kota Depok dapat digunakan oleh para penyelenggara pendidikan dan guru untuk memperjuangkan hak – hak mereka yang belum diperoleh dari Pemerintah mapun dari Para pihak – pihak lainnya sebagaimana yang telah disampikan Pak Yudi selaku Wakil Ketua LBH-PG, misalnya apakah APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kota Depok sudah berpihak kepada dunia pendidikan di Kota Depok dan bagaimana implementasinya terhadap sekolah – sekolah Swasta tentu hal ini perlu perlu penelitian serta kajian pihak – pihak yang berkompetan.
Lalu LBH-PG juga dapat menjadi mediator antara Orangtua Murid atau mantan Orangtua Murid terkait dengan hal – hal yang menyangkut kebutuhan anak di sekolah berikut hak anak mendapatkan Ijazah yang mungkin masih banyak tidak diambil oleh Orangtuanya karena masalah ekonomi, maka dari itu LBH-PG akan mencoba bernegoisasi dengan pihak – pihak penyelenggara pendidikan diharapkan hasilnya tidak merugikan pihak sekolah mapun pihak mantan orangtua murid tersebut.
Berikutnya LBH-PG akan memberikan bantuan hukum terhadap Penyelengara Pendidikan maupun Guru bila mereka atau keluarganya bermasalah dengan hukum sebab LBH-PG telah menyiapkan Pengacara atau Advokat yang berpengalaman dibidangnya, tegas Bismar.
Ditambahkan Bismar Ginting, S.H.,M.H yang telah memperoleh ijin praktek advokat sejak tahun 2009 juga sebagai Dosen Fakultas Hukum di beberap Perguruan Tinggi Swata di Jakarta, bahwa berdasarkan UU No : 16 Tahun 2011, LBH atau Lembaga Bantuan Hukum adalah salah satu pemberi bantuan hukum. Pasal 1 angka 3 UU 16/2011 mendefinisikan pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum.
Tujuan dari penyelenggaraan bantuan hukum yang mana termasuk pula sebagai tugas LBH adalah sebagai berikut :
- Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
- Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
- Menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dillaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia; dan
- Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ditambahkan Lindens G, yang ditetapkan sebagai Sekretaris LBH-PG yang juga salah satu Pengawas di Yayasan Pendidikan Islam yang ada di Cilodong mengakatan, bahwa masih banyak pihak – pihak terkait yang mendirikan Yayasan Pendidikan tetapi pemahaman hukum terkait fungsi masing – masing di Yayasan Pendidikan yang mereka bentuk masing kurang, untuk itu keberadaan LBH-PG juga akan masuk keranah hal tersebut yaitu memberikan pemahaman hukum terkait dengan Yayasan agar kedepan tidak terjadi silang sengketa terhadap para pengurus yayasan pendidikan yang mereka bentuk.
Berikutnya Ujar Lindens, bahwa masih minimnya perhatian Pemerintah Pusat mapun Daerah terhadap kebutuhan penyelengaraaan pendidikan baik itu Yayasan Pendikan Umum maupun Yayasan Pendidikan Islam, untuk itu LBH-PG akan bersama – sama dengan stakeholder memperjuangkan hal tersebut.
Dan LBH-PG juga akan berupaya memperjuangkan keberlangsungan pendidikan anak berpresatsi dan telah memperoleh ijazah SMA mapun SMK untuk bisa melanjutkan ke Perguruan Tinggi sebab Pemerintah telah menyediakan sarana tersebut yaitu Kartu Indonesia Pintar Kuliah, maka dari itu Kami mohon doa dari pihak Penyelengara Pendidikan maupun Guru serta Masyarakat Kota Depok agar kiranya apa yang Kami sebutkan diatas dapat terwujud sebagaimana mestinya, saat ini LBH-PG telah pesan nama LBH ke Notaris dan nama tersebut telah disetujui oleh Dirjen AHU Kemenkumham RI, lalu terkait pihak – pihak yang dilibatkan dalam organ Yayasan yang ada yaitu Pembina, Pengawas mapun Pengurus serta Bidang Hukum dan dalam mingu ini telah rampung semua sebab diperkirakan Awal bulan September 2022 akan dilakukan penandatangan Akta Notaris Yayasan dimaksud, tegas Lindens.(Wiskandar)