Solok | mediasinarpagigroup.com – Didampingi Sekretaris Mutia Dwi Kurnia, A.md.Si dan Kasi Penyuluh Hukum & Pengembangan Organisasi Reyna Ameya Utari, Amd.Qs, Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Kontributor dan Wartawan (LBHK-W) Cabang Solok Nanang Rama lakukan penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman bersama Advokat Evildo Ramance, SH, Jumat (11/11/2022) di Kantor LBHK-W Cbg Solok jalan lintas Solok Padang KM.14 Talang.
Usai penandatangan dilakukan, kepada media ini Ketua LBHK-W Cbg Solok Nanang Rama menyampaikan bahwa, penandatangan kesepakatan ini bertujuan untuk memaksimalkan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu dalam mencari keadilan.
“Mewakili senenap pengurus LBHK-W Cbg Solok, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada Advokat Evildo Ramance, SH atas kesedian beliau bekerjasama dengan LBHK-W Cbg Solok untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dalam mencari keadilan,” ungkapnya.
Ditempat yang sama kepada media ini, Pengacara Evildo Ramance, SH yang tergabung di PERADI asuhan Otto Hasibuan, SH.MH tersebut menyampaikan maksud dan tujuannya bergabung sebagai Advokat LBHK-W Cbg Solok.
“Tentu sebagai putra Solok saya merasa terpanggil untuk bisa memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Solok dalam mencari keadilan hukum,” ungkapnya.
Evildo Ramance, SH mengatakan mengenai kesediannya menjadi advokat LBHK-W Cbg Solok tidak lain adalah untuk mengaplikasikan ilmu hukum, yang dengan itu sebagai pengacara muda ia dapat ikut menegakkan keadilan hukum, khususnya bagi masyarakat tidak mampu di Ranah Solok.(Def)