Depok | mediasinarpagigroup.com – Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Kontributor dan Wartawan Bismar Ginting,SH.,MH menyikapi jalur Zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 ditingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri maupun di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri.
Ditegaskan Bismar, selain sulit untuk melakukan pengecekan siapa saja yang diterima melalui jalur Zonasi beserta alamat rumah tempat tinggal calon siswa, masyarakat juga tidak mengetahui secara pasti sistem penerimaan jalur tersebut baik terkait radius atau jarak sekolah dengan rumah calon siswa maupun kebijakan lain jika kuota zonasi tidak terpenuhi dengan penetapan radius tersebut.
“Kita bisa ambil contoh untuk SMAN 2, jumlah kuota siswa baru dari jalur Zonasi sebut saja sebanyak 300 siswa, perlu dipertanyakan apakah nanti semua siswa sebanyak 300 itu murni dan sah lulus persyaratan zonasi seperti jarak antara sekolah dengan tempat tinggal calon siswa dan jika nanti dalam radius yang telah ditetapkan ternyata jumlah yang lolos persyaratan tidak memenuhi kuota lalu sisa dari kuota itu diambil dari jalur apa ? tentu ini bisa menimbulkan celah untuk siswa titipan,” ujar Bismar yang juga Advokat dan Konsultan Hukum tersebut.
Untuk memenuhi unsur keadilan bagi masyarakat khususnya para calon siswa baru, Bismar Ginting,SH.,MH meminta kepada panitia PPDB di sekolah negeri hendaknya bisa lebih transparan dalam mengumumkan siswa yang telah dinyatakan lulus terutama dari jalur zonasi berikut alamat tempat tinggal asli dan bukan tempat tinggal sementara atau domisili.
Dikatakan Bismar, pengumuman secara transparan melalui tulisan didinding bagian depan sekolah akan lebih memudahkan para pihak pihak yang berkepentingan dalam hal pengawasan pelaksanaan PPDB misalnya pihak Wartawan, LSM dan Masyarakat untuk mengakses hasil proses PPDB disuatu sekolah.
Selain itu, masyarakat awam juga akan lebih mudah mengetahui secara jelas siapa saja yang lulus dan diterima secara sah disuatu sekolah negeri di Kota Depok.
Bagi siswa yang lulus dari jalur Zonasi hendaknya dicantumkan juga alamat tempat tinggal calon siswa agar masyarakat bisa melakukan pengecekan terhadap keabsahan penerimaan siswa tersebut, apakah sudah sesuai dengan radius yang ditetapkan atau tidak, masyarakat akan sulit mengawasi kerena semua sistem tertutup dengan user name pendaftar, lalu dimana keterbukaannya” paparnya.
Bismar, menegaskan bakal melakukan penelusuran hasil kelulusan siswa baru khususnya siswa yang lulus dari jalur zonasi setelah pengumuman kelulusan di keluarkan secara resmi oleh Dinas Pendidikan.
“Jangan sampai nanti ada calon siswa yang rumahnya jauh dari sekolah bisa masuk melalui jalur Zonasi sementara calon siswa yang rumahnya lebih dekat dari sekolah tidak diterima, nanti akan kami telusuri dan bila hal tersebut Kami temukan maka Kami akan mengunakan hak hukum Kami, bila perlu mengugat keputusan Panitia PPDP terhadap hasil siswa yang lulus atau diterima disuatu sekolah tegasnya.
Sebagaimana tahun – tahun sebelumnya Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya mengatakan selama penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA Negeri pihaknya mendapat sejumlah laporan dan temuan adanya pungli dan jual beli bangku sekolah di Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
Dari sejumlah laporan dan temuan di wilayah yang kewenangannya dibawah Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya itu tercatat paling banyak ditemukannya kasus pungli dan jual beli bangku sekolah dalam PPDB SMA tahun 2018 – 2021 yang lalu.
“Dari hasil temuan dan laporan yang masuk di wilayah kewenangan Ombusdman RI, Kota Depok adalah yang terbanyak ditemukan praktik pungli dan jual beli bangku sekolah dalam PPDB SMA 2018 sd 2021.
Hal itu kata dia menandakan hampir di semua SMA Negeri di Depok terjadi penyelewangan dalam PPDB SMA 2018 – 2021.
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya tengah melakukan verifikasi faktual untuk mengumpulkan bukti mengenai adanya pungli dan jual beli bangku sekolah negeri yang terjadi di Depok, Bekasi dan Bogor.
“Kami sedang dalam proses verifikasi faktual terkait laporan pungli dan jual beli bangku sekolah di SMA negeri yang terjadi Depok, Bekasi dan Bogor. Ada tim yang turun melakukan pemantauan itu sejak PPDB bergulir,” kata Perwakilan Ombusdman RI kala itu.
“Dari laporan itu akan dilihat sekolah mana yang melakukan praktik pungli dan jual beli bangku sekolah yang terlaporkan ke kami, serta tindakan korektif apa yang bisa dilakukan pihak pemerintah, panitia PPDB dan sekolah, dalam proses PPDB ke depan,” kata perwakilan Ombudsman RI.
Ia mengatakan ada beberapa modus atau cara pihak sekolah dalam melakukan pungli dan jual beli bangku sekolah dalam PPDB SMA negeri.(Aditia/Red)