Medan | mediasinarpagigroup.com – Sekertariat LBHK Wartawan meminta agar Kapoldasu Irjen Pol. Agung Setya Imam Efendi, mengevaluasi kinerja stafnya terkait adanya larangan peliputan kegiatan pisah sambut Kapolda Sumut yang lalu.
“Pelarangan wartawan meliput acara pisah sambut (farewell parade) Kapolda Sumut itu menunjukkan bentuk komunikasi yang kurang baik antara awak media dan Humas Polda Sumut”, ungkapnya pada Sabtu. (22/7/2023)
“Apalagi para wartawan yang dilarang meliput merupakan awak media yang hampir setiap hari selama seminggu melakukan liputan di Mapolda Sumut,” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, wartawan itu bekerja dan dilindungi oleh Undang-undang, yakni UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Perlu diketahui, Undang-undang Pers melindungi wartawan dalam mencari informasi atau data untuk mengolah suatu informasi publik yang dalam hal ini misalnya dengan pelantikan ataupun sertijab Kapolda Sumut. Itu merupakan hak dari rekan-rekan wartawan”, tegasnya.
“Adanya pelarangan liputan ini merupakan hal yang memalukan, mengingat belum pernah ada kejadian seperti ini di Polda Sumut”. (Red/Tim)