Pandeglang, mediasinarpagigroup.com – Plt Kepala SMP Negeri 1 Sukaresmi Ruskanda dan Onah selaku bendahara sekolah, Rabu (8/12) mereka tidak berada di sekolah dan hanya dapat bertemu dengan guru guru serta Sutisna sebagai Humas sekolah.
Saat melihat – lihat sekolah tersebut, tampak sekolah tidak tertata dengan baik, bahkan rumput di depan sekolah panjang dan tidak di bersihkan, sementara kita tau anggaran pemeliharaan itu ada yaitu disiapkan oleh negara melaui dana BOS, namun tetap dibiarkan acak – acakan begitu saja,pengecataan bangunan sekolah juga tidak begitu maksimal bahkan cat bangunan juga sudah pada pudar.
Saat dipertanyakan papan RKAS dan papan Bos yang tidak terpajang dan terurai kepada Sutisna, justru mengakui dan jawabnya hanya minta maaf dan sebagai pembelajaran.sementara tampak papan RKAS tidak terisi dan kosong.
Papan struktur juga telah expait dan tidak berlaku lagi dan sudah ganti semua pelaksananya, jadi sekolah bagaikan tidak bertuan, semenara itu adalah aset negara yang harus dipelihara.
Bahkan juga pelapon sekolah jebol tetap dibiarkan begitu saja tanpa ada niat untuk membenahinya, justru diduga untuk pengalokasian dana Bos tidak sesuai dengan Pernendikbut No 6 Tahun 202, Kami berharap kepada aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Pandeglang agar mengkroscek SPJ yang di buata oleh pihak sekolah agar tidak ada unsur manipulasi data sehingga berdampak merugikan masyarakat dan negara.
Jansen Tarigan,SH Advokat dan Konsultan Hukum di media ini, saat dimintai pendapatnya terkait dengan pengelolaan dana BOS disekolah mengatakan, pedoman bagi Kepala Sekolah dalam pengunaan dana BOS reguler tertuang dalam Permendikbud No.6 tahun 2021, didalam aturan tersebut ada 12 Komponen dana BOS bisa digunakan, lalu pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.
Selanjutnya diuraikan pasal demi pasal di Permendikbud No.6 tahun 2021 pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Bahwa adapun tugas dan tanggung jawab Tim Bos Sekolah salah satu nya yaitu “ Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dan mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS berdasarkan komponen pembiayaan (K8). Publikasi dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat “
Berikutnya terkait dengan SK Tim BOS Sekolah seharusnya pihak sekolah memajang SK Tim BOS sekolah tersebut di ruang publik hal ini agar publik dapat mengaksesnya, berikutnya Tim BOS Sekolah ketika ada surat konfirmasi dari luar yang dilakukan oleh publik maka sebaiknya dijawab saja sebab bila tidak dijawab maka tanggung jawab mereka terkait sebagai bahagian Tim BOS sekolah tidak dijalankan sebagaimana mestinya, untuk itu Kami akan mengadukan atau melaporkan Kepala Sekolah yang demikian ke ke Unit Tipikor Polres Kabupaten Pandeglang serta ke Kejaksaan Negeri stempat, biarkan APH tersebut yang melakukan penyelidikan apakah pengelolaan dan BOS disekolah yang ada diatas sudah benar atau berpotensi merugikan keuangan negara, dipihak lain berdasarkan Website Kemendikbud terkait profile SMP Negeri 1 Sukaresmi adapun jumlah Siswa/i nya yaitu LK : 148 dan PR : 168 lalu jumlah Guru ada 15, maka dapaun jumlah dana BOS diterima sekolah tersebut dari Pemerintah Pusat tahun 2021 yaitu sekitar Rp. 347.600.000,-, tegas Jansen.(Rohim Abdilah)