Banjar | mediasinarpagigroup.com – Salah satu upaya pemerintah membantu dalam meringankan beban ekonomi dimasyarakat yaitu dengan menerapkan subsidi energi ataupun subsidi produk/barang, Semua itu bertujuan agar masyarakat dapat merasakan pemerataan ekonomi dan dapat menjaga daya beli masyarakat.
Akan tetapi kenyataannya di lapangan banyak di temukan penyimpangan- penyimpangan salah satunya dalam pendistribusian suatu pruduk/barang yang bersubsidi kemasyarakat yang tidak tepat sasaran sehingga masyarakat sebagai konsumen dan penerima manfaat tidak dapat menerima haknya sebagai mana mestinya,seperti halnya yang terkait dengan dugaan penyimpangan subsidi Kacang Kedelai yang sekarang sedang ramai di perbincangkan di Kota Banjar
Mencermati hal tersebut,Ketua Umum LPKSM-BPJ Kota Banjar Adv.P.Cahyo Purnomo,SH. bersama para pengurusnya melakukan giat hearing ke Disperindagkop,UKM Kota Banjar,pada hari Senin 13 Februari 2023,untuk meminta keterangan secara langsung dari kepala Dinas Disperindagkop,UKM terkait barang – barang bersubsidi yang diduga disalah gunakan, salah satunya adalah subsidi produk Kacang Kedelai.
Harapan dari proses hearing tersebut dapat dijadikan sebagai bahan untuk LPKSM-BPJ dalam melakukan investigasi kelapangan guna mengkros cek kebenaran informasi yang diperoleh.
Adv.Cahyo Purnomo,SH mengutarakan,”Berdasarkan UU No 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan turunannya yaitu PP No 89 th 2019 perubahan atas PP No 59 th 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat menjelaskan mengenai tugas pokok LPKSM yaitu tentang Perlindungan Konsumen.
Atas dasar hal tersebut diatas,kami LPKSM-BPJ Kota Banjar terus berupaya berperan aktif membangun kemitraan dengan Disperindagkop, UKM Kota Banjar,dalam hal monitoring produk/barang bersubsidi,termasuk mengamati proses penanganan permasalahan dugaan penyalah gunaan subsidi kedelai yang perkaranya sedang bergulirditingkat penyelidikan Kejaksaan Negri Kota Banjar”,ujarnya.
Lebih lanjut Cahyo yang berprofesi sebagai praktisi hukum,menambahkan, “kami mengapresiasi upaya Kejaksaan Negri Kota Banjar dalam pengungkapan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan barang bersubsidi tersebut dapat ditangani secara serius sampai tuntas demi tegaknya hukum dan keadilan.
Disela sela hearing kepala Disperindagkop,ukm Kota Banjar Edi Herdianto menyatakan,”terkait regulasi subsidi itu merupakan kewenangan pusat yang ada dikementrian perdagangan, sedangkan untuk mekanisme pendistribusian seperti kacang kedelai itu dilakukan oleh lembaga KOPTI sebagai dis
tributor dan BULOG sebagai penyedia produk/barang,adapun kami disperindagkop,ukm hanya memiliki fungsi tugas dalam hal pembinaan dan pengawasan.
Selanjutnya untuk Kopti dan Bulog semestinya tiap tanggal 10 harus melaporkan perihal penyediaan, dan pendistribusian barang-barang yang bersubsidi kepada Kementrian dan Disperindagkop,UKM dan kami juga sudah memberikan format D dan E kepada pengurus Kopti untuk di isi dan diserahkan kepada kami akan tetapi masih belum juga,dan dalam giat hearing yang dilakukan oleh pihak LPKSM-BPJ dengan kami Disperindagkop, UKM,sebenarnya sudah mengundang pihak pihak terkait
seperti dari Kopti,juga pihak Dekopinda Kota Banjar
dan yang hadir hanya pihak Dekopinda,sedang kan dari
pihak Kopti tidak hadir”,ujar Edi.
Ketidak hadiran Kopti dalam pertemuan hearing tersebut,sangat di sayangkan oleh ketua umum LPKSM-BPJ Kota Banjar,karena peran pentingnya Kopti sebagai distributor kacang kedelai bersubsidi.
Pada sesi akhir hearing Ketua LPKSM-BPJ Kota Banjar menyampaikan rekomendasi kepada Ka disperindagkop,UKM sebagai berikut :
1.Untuk dibuat formulasikonkrit bentuk kemitraan antara LPKSM-BPJ Kota Banjar dengan Disperindagkop,UKM Kota Banjar,agar LPKSM-BPJ memiliki dasar hukum yang kuat untuk melak nakan fungsinya yaitu menerima pengaduan, melaksanakan sosialisasi,melakukan investigasi, pendampingan dan pengawasan.
2.Meminta salinan dokumen subsidi gas,pupukdan kedelai serta operasi pasar apa saja yang dilakukan oleh bulog.
3.Desprindagkop,UKM dan Dekopinda Kota Banjar segera memang gil kembali Kopti dan Bulog untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya terkait adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan subsidikedelai.
(Dodi A)