Bengkulu | mediasinarpagigroub.com – LSM LIDIK (Lembaga informasi dan investigasi korupsi) Provinsi Bengkulu memberikan apresiasi kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan jajarannya dalam mengambil sikap dan langkah cepat menonaktifkan sementara Kepala SMA 5 dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum terkait dugaan rekayasa nilai pangkalan data sekolah dan siswa(PDSS).
Seperti sebelumnya polemik PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu bermula dari laporan salah satu orang tua siswa yang merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak Polda karena nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu adanya dugaan di rekayasa.
Menurut Ketum LSM Lidik M Zen Ferry Pengisian PDSS dilakukan oleh sekolah dan kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.
PDSS merupakan basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang eligible mendaftar. Ferry jugamenegaskan bahwa mengisi PDSS harus dilakukan secara jujur, jangan sampai ada manipulasi data. Kehati-hatian pun diperlukan agar tidak ada kesalahan yang fatal dalam pengisian PDSS. “Mengisi data itu se-real mungkin. Jangan sampai ada manipulasi , dari sisi nilai dan sebagainya,ujar Ferry
Pengisian PDSS merupakan salah satu syarat wajib agar siswa bisa terdaftar di Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Ferry juga menambahkan Faktor adanya kesempatan dalam melakukan kejahatan menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam suatu akta yang autentik, ada didalam pasal 266 KUHP, dimana situasi yang mendukung untuk terlaksananya niat atau kehendak pelaku tindak pidana. adalah tindakan kejahatan dan mencoreng dunia pendidikan sehingga perlu adanya ketegasan hukum maupun sangsi lainnya supaya adanya efek jera bagi sekolah yang membuat kecurangan dan di beritakan sebelumnya Dari dokumen yang beredar, salah satu siswi MIPA SMAN 5 Kota Bengkulu berdasarkan nilai rata-rata mata pelajaran di rapor semester I sampai V berada di atas peringkat 20. Namun saat pengisian sistem PDSS Kemendikbud diduga nilainya direkayasa menjadi peringkat 2.
Di tempat lain Waka LSM Lidik Prov Bengkulu Yulisman D.J mengatakan dengan adanya dugaan pemalsuan data Berdasarkan prespektif Pidana, dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP dikatagorikan Sebagai Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen, dan Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang Yang Menyebabkan Kerugian.
Tidakan rekayasa nilai ini, juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Yuliusman juga menyampaikan pemalsuan merupakan kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat terutama dunia pendidikan karena dapat merugikan orang lain. Undang-Undang melarang terjadinya kejahatan pemalsuan, maka siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut maka harus menjalankan sanksi”imbuhnya.(Yana)