Bengkulu | mediasinarpagigroub.com – LSM Lidik Prov Bengkulu apresiasi terhadap kinerja APH dalam menegakkan hukum tentang korupsi di Dinas Pertanian dan Puskeswan Bengkulu Tengah,ini sangat penting untuk memastikan integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.
Seperti yang di lansir sebelumnya dari berita media massa berkas perkara dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi pusat kesehatan hewan (Puskeswan) di Dinas Pertanian Bengkulu Tengah (Benteng) tahun anggaran 2022 yang ditangani Polda Bengkulu, hari ini (2/12/2024), resmi dilimpahkan ke Kejati Bengkulu. Pada pelimpahan berkas tahap kedua ini penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyerahkan 8 orang tersangka.
Para tersangka tiba di halaman Kejati Bengkulu sekitar pukul 10:48 WIB. Mereka diangkut dengan 4 unit kendaraan roda empat dengan pengawalan ketat personil Polda Bengkulu. Saat tiba di depan pintu masuk Utama Kejati Bengkulu, para tersangka langsung turun.
Diketahui ada sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini. Mereka terdiri dari mantan pejabat di Dinas Pertanian Benteng dan pihak rekanan atau pelaksana kegiatan.
Mereka adalah ES (58), mantan kepala Dinas Pertanian Benteng; WGT (42), PNS; EPP (53), PNS; RA (36), swasta; NS (50), direktur CV Bita Konsultan; KRN (67), swasta; DS (34), wakil direktur CV Elsavira Jaya; JW (54), swasta; DRM (59), Wadir CV Bayu Mandiri; dan MMH (46), swasta.
Dari hasil penyidikan dan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, proyek Puskeswan Pemkab Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022 ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar dari nilai anggaran sebesar Rp3,7 miliar.
Pagu anggaran kegiatan pembangunan dan rehabilitasi pusat kesehatan hewan ini sebesar Rp2,6 miliar serta kegiatan rehabilitasi balai penyuluh pertanian (BPP) sebesar Rp1,4 miliar.
Dari dua kegiatan itu terbagi atas tujuh pekerjaan fisik, mulai dari pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat, pembangunan Puskeswan Merigi Kelindang, rehabilitasi Puskeswan Pondok Kelapa.
Kemudian rehabilitasi gedung Balai Penyuluh Pertanian Merigi Kelindang, rehabilitasi gedung Balai Penyuluhan Pertanian Taba Penanjung, kegiatan pengawasan terdiri atas konsultasi pengawasan puskeswan dan konsultasi pengawasan BPP.
Sementara untuk pemulihan keuangan negara, diketahui dari 8 tersangka telah terkumpul uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp489 juta.
Di tempat lain Ketum LSM Lidik Prov Bengkulu M Zen Ferry sangat mendukung kepada APH terutama Polda dan Kejati ,dalam hal ini perlu adanya antara lain :
- Penegakan hukum yang konsisten menunjukkan komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan program-program yang berkaitan dengan pertanian dan kesehatan hewan.
- Pemberantasan Praktik Korupsi*: Langkah-langkah yang diambil untuk memberantas korupsi dapat membantu menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan menciptakan keadilan dalam distribusi bantuan dan sumber daya.
- Pendidikan dan Penyuluhan*: Upaya menegakkan hukum sering diiringi dengan pendidikan dan penyuluhan kepada pegawai dan masyarakat tentang dampak negatif korupsi, yang sangat berharga untuk membangun kesadaran kolektif.
- Kerjasama dengan Penegak Hukum*: Kerja sama yang baik antara Dinas Pertanian, Puskeswan, dan lembaga penegak hukum seperti KPK menjadi kunci dalam upaya menanggulangi korupsi secara efektif.
- Dukungan Masyarakat*: Ada peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, yang merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan korupsi, termasuk di tingkat daerah.
- Peningkatan Kinerja*: Penegakan hukum yang tegas dapat berkontribusi pada peningkatan kinerja kedua institusi tersebut, karena pegawai akan lebih termotivasi untuk bekerja dengan baik tanpa rasa takut akan praktik korupsi “ujar Ferry
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kosupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia.(Fr/Red)