Bengkulu | mediasinarpagigroup.com – Sebelumnya hasil temuan BPK perwakilan Bengkulu sebagai mana di lansir dari beberapa berita Media, adannya pengadaan bahan makan dan minum untuk pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu senilai Rp. 1,5 miliar tahun anggaran 2022 yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu kembali menjadi sorotan berbagai pihak. Bahkan dalam catatan lainnya LHP BPK, pengadaan bahan makan dan minum di RSUD M Yunus belum memadai serta terdapat kelebihan pembayaran.
Sementara itu ketua umum LSM Lidik (lembaga informasi dan investigasi korupsi) Prov bengkulu M Zen Ferry menyoroti makan minum Rumah Sakit Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2022 dan 2023, menurut Ferry dana yang di biaya oleh negara baik itu dari dana APBD/APBN sudah kewajiban seluruh elemen termasuk masyarakat untuk bersama-sama memantau kegiatan tersebut karena hal ini menyangkut kesehatan dan kehidupan orang banyak. Untuk itu lembaga LSM Lidik telah melayang kan surat klarifikasi untuk mempertanyakan terkait kegiatan tersebut dan sampai saat ini pihak rumah sakit belum menggunakan hak jawabnya dan belum ada balasan dari pihak rumah sakit baik itu secara lisan maupun secara tulisan.
Menurut Ferry kegiatan makan minum ini sangat rawan fiktif nya baik itu dari pembayaran ke penyedia/toko bahan makan minum pasien kwitansi/bukti pembayaran, faktur tagihan, berita acara serah terima (BAST), surat pesanan barang, usulan pesanan barang untuk diketahui biasanya pihak RSUD melakukan kegiatan pengelolaan makan dan minum pasien di secara swakelola, sehingga RSUD membeli bahan makan basah, kering serta bahan habis pakai ke penyedia toko yang berbeda-beda sesuai dengan jenis bahan makanan yang dibutuhkan.
Sesuai dengan PP yang sudah diatur dalam rumusan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.43 Tahun 2018 tentang Tatacara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahaan dan Pemberantas Tindak Pidana Korupsi.
“Oleh sebab itu hal ini kami lakukan sebagai wujud tugas dan fungsi kami sebagai lembaga kontrol sosial di tengah masyarakat yang di dukung konstitusi. Apa bila kami menemukan penggunaan uang negara yang di lakukan oleh penyelenggara negara yang di peruntukkan untuk kepentingan masyarakat sudah kewajiban kami yang melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan sejauh mana pelaksanaan realisasi anggaran tersebut, untuk itu apa bila adanya indikasi korupsi sudah sepatutnya kami menyampaikan dan melaporkan ke pihak yang berwenang,” imbuh Ferry.
Ketika pihak awak media mau komfirmasi kepada direktur RSUD Rejang Lebong beliau sedang tidak berada di tempat. (Yana)