Bengkulu | mediasinarpagigroup.com – Meskipun Pemerintah telah meyakinkan agar masyarakat tidak khawatir mengenai penyelewengan dana desa tersebut tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan berpindah ke desa-desa.
Masyarakat desa sangat berharap agar BPD (badan pemusyawaratan desa) bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut, hasil rilis LSM Lidik Provinsi Bengkulu bahwa BPD desa tidak berpungsi sebagaimana di amanah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55, dan Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi : – Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa., Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa., Melakukan pengawasan kinerja kepala desa dan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.
Menurut wakil Ketua LSM Lidik Prov Bengkulu Juliusman, setikdanya ada 3 poin yang sangat krusial yaitu : – Pasal 48 huruf c yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran., – Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Mari kita garis bawahi mengenai kata-kata paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Kita tentu masih ingat bahwa APBDes adalah merupakan salah satu contoh Peraturan Desa. Ini artinya bahwa kalau Kepala Desa wajib membuat laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa berarti kepala desa wajib membuat laporan tentang pelaksanaan APBDes.
Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel. Terang juliusman.
Dilain pihak ketum LSM Lidik Prov Bengkulu M Zen Ferry mengatakan seharusnya Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa.
Tetapi hasil investigasi LSM Lidik ke beberapa desa yang ada di provinsi Bengkulu pihak BPD hanya menurut keinginan kepala desa bahkan yang lebih parahnya pihak BPD sudah siap menanda tangani berita acara anggaran yang sudah di buat kepala desa Tampa adanya mekanisme rapat anggaran desa,
, untuk itu seharusnya BPD lebih tegas dalam menyikapi hal tersebut karena ini semua untuk kepentingan masyarakat desa itu sendiri, janganlah terkesan BPD makan gaji buta ujar Ferry sambil seloroh.(Yam)