Bengkulu | mediasinarpagigroup.com – Ketum LSM Lidik Provinsi Bengkulu M Zen Ferry, SE bersama LSM tergabung kembali melaporkan proyek pada tahun anggaran 2021 dan 2022 yang di duga bermasalah ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Ketika awak media menemui Ferry setelah laporan masuk ke Kejati, Ferry mengatakan ada 3 paket proyek yang sudah di sampaikan dan di laporkan ke Kejati melalui surat (laporan) resmi.
Ferry juga menambahkan surat ini akan kami tembuskan ke pihak Jamwas Kejagung RI dan dalam waktu dekat akan kami menemui serta meminta Pihak BPK RI/BPKP RI perwakilan Bengkulu mengaudit kembali dana proyek lainnya.
Begitu juga laporan yang telah diterima oleh pihak penegak hukum terkait masalah proyek yang sudah di laporkan jangan dibiarkan berlarut-larut segera diproses tujuan nya untuk memberi efek jera bagi kontraktor nakal maupun pihak yang terkait .
Sesuai dengan PP yang sudah diatur dalam rumusan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.43 Tahun 2018 tentang Tatacara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahaan dan Pemberantas Tindak Pidana Korupsi.
Oleh sebab itu hal ini kami lakukan sebagai wujud tugas dan fungsi kami sebagai lembaga kontrol sosial di tengah masyarakat yang di dukung konstitusi.
Apa bila kami menemukan penggunaan uang negara yang di lakukan oleh penyelenggara negara yang di peruntukan untuk kepentingan masyarakat sudah kewajiban kami yang melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan sejauh mana pelaksanaan realisasi anggaran tersebut, untuk itu apa bila adanya indikasi korupsi sudah sepatutnya kami menyampaikan dan melaporkan ke pihak yang berwenang, imbuhnya.(Zn)