Bengkulu | mediasinarpagigroup.com – Ketum LSM Lidik Provinsi Bengkulu M Zen Ferry, S.E., bersama aliansi LSM dan KPA Mahasiswa kembali melaporkan proyek tahun anggaran 2022 dan 2023 yang di duga bermasalah ke Polda Bengkulu.
Ketika awak media menemui Ferry setelah laporan masuk ke polda Bengkulu.
Ferry mengatakan, ada beberapa paket proyek dan dana swakelola serta perjalanan dinas DPRD maupun Opd Opd dan kemenag yang sudah di sampaikan dan di laporkan ke Ditreskrimsus Tipikor Polda Bengkulu melalui surat (laporan) resmi (5/1/2024).
Ferry juga menambahkan, “Dalam waktu dekat kami bersama LSM lain akan menemui serta meminta Pihak BPK RI/BPKP RI perwakilan Bengkulu mengaudit kembali dana proyek lainnya, seperti dana bos maupun dana desa yang rentan sekali banyak diduga laporan yang di rekayasa.”
Begitu juga laporan yang telah diterima oleh pihak penegak hukum terkait masalah proyek yang sudah di laporkan jangan dibiarkan berlarut-larut segera diproses tujuan nya untuk memberi efek jera bagi yang mengelola dana negara yang terindikasi korupsi.
Sesuai dengan PP yang sudah diatur dalam rumusan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.43 Tahun 2018 tentang Tatacara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahaan dan Pemberantas Tindak Pidana Korupsi.
“Oleh sebab itu hal ini kami lakukan sebagai wujud tugas dan fungsi kami sebagai lembaga kontrol sosial di tengah masyarakat yang di dukung konstitusi.”
“Apa bila kami menemukan penggunaan uang negara yang di lakukan oleh penyelenggara negara yang di peruntukan untuk kepentingan masyarakat sudah kewajiban kami yang melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan sejauh mana pelaksanaan realisasi anggaran tersebut, untuk itu apa bila adanya indikasi korupsi sudah sepatutnya kami menyampaikan dan melaporkan ke pihak yang berwenang,” imbuhnya. (Zn)