Bengkulu | mediasinarpagigroup.com – Ketum LSM Lidik Prov Bengkulu M Zen Ferry di sela – sela saat makan siang mengatakan proyek yang sudah di sampaikan dan di laporkan ke Polda Bengkulu melalui surat (laporan) resmi adalah pergantian jembatan air besih A.CS HK,02,01 SATKER PJN.1/PPK1.2 dengan nilai kontrak Rp 20.055.554.000,43 sumber dana APBN murni tahun anggaran 2022 satker pelaksanaan jalan Nasional wilayah 1 Provinsi Bengkulu lokasi di Bengkulu Utara
Ferry juga menambahkan mengharapkan pihak BPK RI/BPKP RI Perwakilan Bengkulu mengaudit kembali dana proyek lainnya.
Kami tak akan henti – hentinya menyampaikan dan melaporkan ke pihak APH apa bila ada indikasi korupsi baik itu dana APBN maupun dana APBD termasuk dana Bos.
Ferry juga menambahkan masih banyak PR dana APBN,APBD maupun Dana Bos yang belum di laporkan yang jumlahnya puluhan milyar rupiah yang menurut kaca mata LSM Lidik dan kawan lainya syarat dengan penyimpangan dan terindikasi merugikan negara, untuk itu dalam waktu dekat akan kembali membuat laporan tertulis ke pihak APH terang Ferry
Begitu juga laporan yang telah diterima oleh pihak penegak hukum terkait masalah proyek yang sudah di laporkan jangan dibiarkan berlarut-larut segera diproses tujuan nya untuk memberi efek jera bagi yang mengunakan anggaran negara.
Sesuai dengan PP yang sudah diatur dalam rumusan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.43 Tahun 2018 tentang Tatacara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahaan dan Pemberantas Tindak Pidana Korupsi., Oleh sebab itu hal ini kami lakukan sebagai wujud tugas dan fungsi kami sebagai lembaga kontrol sosial di tengah masyarakat yang di dukung konstitusi.
Apa bila kami menemukan penggunaan uang negara yang di lakukan oleh penyelenggara negara yang di peruntukan untuk kepentingan masyarakat sudah kewajiban kami melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan sejauh mana pelaksanaan realisasi anggaran tersebut, untuk itu apa bila adanya indikasi korupsi sudah sepatutnya kami menyampaikan dan melaporkan ke pihak yang berwenang, imbuhnya., Ketika awak media mau konfirmasi sama PPK lewat telp WhatsAap tidak bisa terhubungi alias tidak aktif.(Zn)