Banjar | mediasinarpagigroup.com – Sesuai UU No12 Tahun 2008 tentang Kelurahan adalah merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa.Pembangunan infrastruktur dalam pelaksanaannya ten
tu didasarkan atas gagasan maksud dan tujuan bagaimana Aspirasi dan Partisifasi masyarakat lebih di utamakan untuk mendongkrak kesejahtraan secara konprehensif di wilayah kelurahan yang dipimpin oleh Seorang Lurah yang ber status ASN dan berdasarkan studi kelayakan bahwa perencanaan pemba
ngunan infrastruktur dikelurahan program musyawarah rencana pembanguanan /Musrenbang merupakan dasar yangpaling efektif.
Sukmana S.IP selaku Lurah Hegarsari,Kec.Pataruman, Kota Banjar mengutarakan, “saat ini dikelurahan Hegarsari sedang dilaksanakan program pembangunan infrastruktur perbaikan jalan lingkungan yang tersebar dibeberapa titik lingkungan yang ada di Kelurahan Hegarsari,anggarannya bersumber dari APBD Kota Banjar, sebesarkurang lebih Rp. 800.000 000,- dalam implementasi pelaksanaan di dasarkan pada beberapa regulasi diantaranya, mekanisme teknis dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa pe merintah /LKPP, Perwal 30,dan Permendagri No 130 tahun 2018 tentang pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurarah, dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan ,ujarnya.
Ditambahkan Sukmana, saya sebagai Lurah yang dipercaya oleh pemerintah untuk memimpin masyarakat di Kelurahan selalu berupaya membangun koordinasi dan sinkronisasi dengan kelembagaan yang ada di internal kami salahsatunya dengan LPM sebagai Mitra kerja dan merupakan payung dari
PokMas/kelompok masyrarakat yang secara bersama sama bekerja dalam pe laksanaan program pem bangunan rehabilitasi jalan lingkungan di kelurahan.
Saya masih ingat teori ADAIR dari seorang teoritis yang bernama JhonAdair yaitu teori Kepemimpinan yang memotivasi tentang perencanaan, pemakarsaan, pengendalian, pendukungan, penginformasian dan pengevaluasian sebagai konsep analisis dan pada akhirnya dapat tercipta nya pembangunan yang sinergis”.(Dodi)