Cianjur | mediasinarpagigroup.com – Daerah Cianjur diduga ssudah merupakah lahan basah bagi mafia BBM Subsidi, Senin (3/10/2022) wartawan media ini menemuai beberapa Sopir Mobil Box yang sedang mengisi Solar Subsidi di salah satu SPBU yang ada di Cianjur, saat sang Sopir ditanya mengatakan “ bahwa Kami hanya Sopir dan juga masih baru menjadi Sopir di sini, terklait hal ini ada pengurusnya ujar si Sopir.
Dipihak lain sepertinya SPBU bekerjasama dengan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Solar yang ada di daerah Ciancur.
Pantas saja kelangkaan BBM solar subsidi dan naiknya BBM non-subsidi di berbagai daerah menjadi polemik dan perbincangan di berbagai daerah.
Tapi berbeda dengan daerah-daerah lainnya. Cianjur ke langkaan BBM Subsidi dan naiknya harga BBM non-subsidi dan melimpahnya solar subsidi di Cianjur menjadi ajang mengais ke untungan pribadi mafia-mafia BBM.
Pantauan awak media di Cianjur, Jawa Barat banyaknya mobil truk dan box modifikasi bertengger di beberapa SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dengan kapasitas tampung BBM ribuan ton.
Dilanin tempat namun masih di Cianjur, saat di hampiri awak media, Driver Mobil box, mengatakan, saya cuman kerja yang punya si bos Inisial (IG) pemilik. Kita ada 4 armada,” paparnya.
Lanjut Driver, setiap hari kami masuk ke beberapa SPBU yang ada di Cianjur khususnya SPBU Cipeyem. No 3443217. 24 jm nonstop armada ini kapasitas 4 ton.” tandasnya.
Selain menimbulkan kerugian bagi masyarakat terutama para pengguna BBM bersubsidi, praktik penyalahgunaan ini juga mengakibatkan subsidi negara tidak tepat sasaran.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Praktisi Lembaga Bantuan Hukum mengatakan “ Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Bebas melenggang nya para mafia ini melakukan aksi ilegal di wilayah tersebut menjadi pertanyaan besar masyarakat akan kinerja aparat hukum, apakah mereka juga terlibat dalam hal mafia BBM bersubsidi tersebut ?
Terkait penyalahgunaan solar subsidi ini sendiri sudah di atur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001, pasal 53 Jo pasal 56, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.(Syam/Tim)