Taminang | mediasinarpagigroup.com – Sumber mengatakan tanah garapan tersebut Seluas 4.795 meter atas nama H. Sukri beliau sudah almarhum dan di pindah tangan kan kepada saudara Ipan Kp. Pasir Angin sudah almarhum dan nama istrinya Leha,, tanah tersebut di garap oleh mandor Ratnawi Kp. Pasir Angin RT/RW 009/002 Desa Taminang.
Buat surat waktu ada PRONA PTSL di tahun 2017 oknum tersebut bernama H. Dahlma Andriana mantan Sekdes Agus staf kepala desa yang sekarang menjabat Sekdes H. Namin sebagai korlap Ayis korlap jaidi mantan RT/RW 11/03
Sehubungan dengan adanya para pelaku pembuatan sertifikat dilahan tanah bengkok. Makmur Napitupulu selaku Waketum DPP ‘GWI mengatakan jelas tanah bengkok milik negara yaitu pihak desa kenapa di jadikan sertifikat hak milik pribadi ,tangkap dan penjarakan para mafia – mafia tersebut ini jelas telah melanggar hukum, yang dimana dalam Permendagri Nomor 4 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan tentang kekayaan desa dan aturan tentang larangan memperjualbelikan tanah desa ditegaskan pada Pasal 15, .harapnya agar aparat penegak hukum dapat melakukan tugas nya secara bersih katanya.(Batu pandiangan)