Subang | mediasinarpagigroup.com – Menanggapi temuan perihal adanya Galian Ilegal yang berada di Kasomalang dan Jalancagak, Penjabat Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si.,MA.Cd., bersama Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, melaksanakan peninjauan langsung ke area Penambangan Ilegal tersebut. Jum’at (17/1/25).
Sebelum melaksanakan peninjauan, dilaksanakan rapat koordinasi untuk mencari tahu fakta dan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut
Permasalahan tersebut tentu saja sangat berdampak pada kerusakan lingkungan, tidak hanya pada alam, tapi juga pada kerusakan Insfratruktur jalan.
Dalam penjelasannya, Dr. Imran -sapaan akrab Pj. Bupati Subang- menjelaskan, dalam menyikapi permasalahan tersebut, pihak berwenang Pemerintah Kabupaten Subang sebenarnya telah melakukan berbagai upaya.
Namu, lantaran keterbatasan kewenangan, maka Pemerintah Kabupaten Subang tidak dapat melakukan upaya yang lebih jauh dalam menghentikan penambangan liar tersebut,
Adalah upaya yang telah dilakukan adalah dengan mengirimkan surat permohonan untuk dilakukan penertiban kepada pihak Provinsi Jawa Barat,
“Kesimpulannya, harus sabar dan tawakal karena kewenangannya sama sekali tidak ada paling untuk penindakan itu kami hanya bisa koordinasi dengan provinsi karena kewenangan itu ada di provinsi.”jelasnya.
Selain itu, Pj. Bupati juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Subang juga telah melakukan upaya yang preventif dengan memasang rambu pembatasan kendaraan, yang diharapkan dapat mengurangi aktivitas penambangan yang dikhawatirkan menggangu aktivitas warga masyarakat, khususnya pada hari kerja,
Yaitu pada jam berangkat kerja dan sekolah, tepatnya pada pukul 06.00 – 08.00 WIB dan pada hari sabtu, minggu dan hari libur nasional pada pukul 06.00 – 22.00 WIB,
“Termasuk penertiban terus terang surat edaran yang kita keluarkan sampai kita dirapatkan dengan melibatkan Polda Polres termasuk kita karena kita keluarkan surat edaran tidak boleh ada muatan di jalan karena ada aktivitas anak sekolah dan kantor kemudian hari sabtu minggu jam 06.00 sampai dengan jam 20.00 malam itu tidak boleh ada truk besar itu melintasi Subang apalagi hari libur karena akan mengganggu dan karena kita peduli juga terhadap pariwisata.” Ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Provinsi Jawa Barat dalam peninjauan ke areal penambangan, menjelaskan adanya fakta yang terjadi di lapangan, dimana ditemukan 6 (enam) perusahaan penambangan yang beroperasi di 2 (dua) wilayah yang berada di Kabupaten Subang tersebut, dan 5 diantaranya izinnya telah expired (kadaluarsa atau habis masa berlaku), sementara 1 memiliki izin hingga bulan September tahun 2025.
Sekda Provinsi Jawa Barat juga menjelaskan bahwa Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan langkah-langkah untuk menangani permasalahan tersebut.
Langkah tersebut telah dilakukan bahkan sebelum berita tersebut mencuat ke publik, yaitu pada bulan November 2024, dimana Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat telah mengirimkan surat teguran kepada ke 5 (lima) Perusahaan yang izinnya telah kadaluarsa untuk menghentikan operasionalnya karena hal tersebut ilegal.
Sekda Provinsi Jawa Barat juga menjelaskan, bahwa setelah berita tersebut muncul, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lapangan untuk melaksanakan BAP dalam perspektif administrasi trantibum, karena untuk penegakan hukum untuk Minerba karena hal tersebut berhubungan dengan APH.
“Sesuai dengan izin pejabat Gubernur sudah dikirimkan (laporan) kepada Kapolda terkait dengan penambangan ilegal sini. Sudah kami laporkan kepada APH dan kami pun memberikan peringatan kepada bersangkutan untuk kedua kalinya.”jelasnya
Sebelumnya juga ditemukan fakta, bahwa kendaraan yang digunakan oleh para penambang melebihi kapasitas yang ditetapkan, yang seharusnya hanya boleh membawa sekitar 15 ton, namun pada kenyataannya kendaraan yang membawa material tersebut memiliki kapasitas sekitar 30 ton, dan hal tersebut tentu saja menjadi salah satu faktor penyebab kerusakan pada insfratruktur jalan.
“Kami akan peringatkan keras besok dengan surat agar yang bersangkutan bagi yang legal melakukan penambangan silakan, tapi jangan lantas melanggar tonase, ini merupakan pembelajaran bagi kita semua dan merupakan momentum bagi penertiban penambangan di Jawa Barat.” Ucapnya.(Agus J)