mediasinarpagigroup.com LUBUK PAKAM – Jason Sipayung dan Parentah Sipayung warga Dusun Payasimbirong Desa Tarean Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (01/04/2012) mengatakan bahwa benar Kami selaku ahli waris dari Almarhum Herlina Sipayung sekitar awal bulan Maret 2021 telah mengajukan PERMOHONAN EKSEKUSI ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, memang Obyek yang di Eksekusi ada di Desa Tarean, berhubung yang memutus perkara tersebut yaitu Pengadilan Negeri Lubuk Pakam jo Pengadilan Tinggi Medan maka PERMOHONAN EKSEKUSI tetap diajukan ke Pengadilan Negeri yang memutus, hal ini walapun dalam perjalanan waktu telah berdiri Pengadilan Negeri dimana tempat atau obyek yang akan di eksekusi.
Benar Kami selaku PEMOHON diberikan pemahaman oleh Ipar Kami yang bernama Samion Ginting,SH, menurut beliau apa yang Kami lakukan tersebut adalah tepat dan benar, harapan Kami kiranya Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam serta Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah dapat mengabulkan permohonan kami tersebut sebab sejak meninggalnya saudara Kami yaitu HERLINA SIPAYUNG obyek yang Kami mohonkan untuk dieksekusi tersebut dikuasai oleh pihak lain, ujar Mereka.
Baru – baru ini, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jon Sarman Saragih,S.H., M.Hum saat ditemui oleh Wartawan Koran SINAR PAGI di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengatakan, saat ini Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menerima PERMOHONAN EKSEKUSI yaitu ada sekitar 43 PEMOHON EKSEKUSI maka dari itu Saya harapkan kepada pihak pemohon agar bersabar, pasti akan diproses semua ujarnya.
Perlu Saya tegaskan, bila ada oknum petugas dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang meminta pungutan liar diharapkan kepada Masayarakat agar melaporkannya kepada Saya tegas Jon Sarman Saragih,S.H., M.Hum, terekait biaya yang harus dikeluarkan oleh PEMOHON EKSEKUSI dapat dilihat pada website Pengadilan Negeri Lubuk Pakam hal ini sesuai dengan aturan terkait dengan PNBP (Penerimaan Negera Bukan Pajak) yang ditanggung oleh pemohon,tegasnya.
Bismar Ginting,SH.,MH Ketua Umum Perkumpulan Bantuan Hukum Sinar Pagi salah satu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang bekerja sama dengan Kemenkumham RI Cq Kanwil Kemenkumham, Kamis(01/4/2021) mengakatan, bahwa proses eksekusi dalam perkara perdata merupakan proses yang melelahkan, menyita energy, biaya dan pikiran sebab putusan perdata belum memiliki makna apapun ketika pihak yang dikalahkan tidak bersedia menjalankan putusan secara sukarela. Kemenangan yang sesungguhnya baru dapat diraih setelah melalui proses yang panjang dengan eksekusi untuk mewujudkan kemenangan tersebut.
Ditambahkan Bismar, bahwa proses eksekusi menjadi lama dan rumit karena pihak yang dikalahkan sulit untuk menerima putusan dan tidak mau menjalankan kewajiban yang dibebankan kepadanya. Puncak dari suatu perkara perdata adalah ketika putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dapat dilaksanakan, terkiat lamanya proses eksekusi tentu kembali kapada Pengadilan Negeri setempat tapi biasanya bila sudah dimohonkan maka pasti akan diproses untuk itu saran Saya sebaiknya sering aja ditanyakan ke Petugas Pengadilan Negeri terkait, selanjutnya terkait berapa biaya yang diatnggung oleh pemohon semuanya telah ada regulasi atau aturannya, tegasnya.(Samion Ginting,SH)