Tanggamus | mediasinarpagigroup.com – Menjadi saksi kesuksesan pelaksanaan Restorative Justice dalam menyelesaikan dugaan tindak pidana Pengerusakan secara bersama-sama dan Penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis, 29 September 2023, di Pekon Pulau Panggung, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
Kegiatan Restorative Justice ini dilakukan di Mapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus merupakan sebuah langkah yang bijaksana dalam penyelesaian konflik hukum sebab kedua pihak mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Restoratif Justice melalui Rembuk Pekon ini didasari oleh dua laporan polisi, yaitu Laporan Polisi tanggal 28 September 2023, tentang tindak Pidana Pengerusakan secara bersama-sama dan Laporan Polisi tanggal 29 September 2023, tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Kedua belah pihak yang terlibat, yakni pelapor perkara pengerusakan, Tuniati, dan pelapor perkara penganiayaan, Umriadi, bersama dengan terlapor perkara penganiayaan, Sudarita, serta terlapor perkara pengerusakan, Hendri, Anggi, Sumardin, Lisan Saputra, Edo, dan saksi Imran, berkumpul untuk menjalani proses Restorative Justice.
Dalam mediasi ini, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan yang telah diajukan ke pihak kepolisian. Pihak terlapor meminta maaf kepada pelapor, dan pelapor pun memberi pengampunan kepada pihak terlapor.
Tak hanya itu, pihak terlapor perkara pengerusakan juga memberikan uang tali asih guna perbaikan kerusakan kepada pihak pelapor Tuniati sebagai wujud keseriusan dalam mengakhiri permasalahan tersebut.
Selain itu, antara pihak pelapor dan pihak terlapor berhasil menjalin hubungan silaturahmi yang baik, meneguhkan rasa kebersamaan dan toleransi di tengah masyarakat, sebagai dukungan kepada kepolisian yang tak henti-henti berupaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Yang perlu untuk dijadikan catatan adalah bahwa pelaksanaan Giat Restorative Justice ini berjalan lancar, dan situasi tetap aman dan terkendali. Keberhasilan mediasi ini adalah bukti nyata bahwa Restorative Justice adalah metode yang efektif dalam menyelesaikan konflik dan memulihkan hubungan di antara pihak yang terlibat.
Kapolsek Pulau Panggung, AKP Musakir, S.H menyebut, proses mediasi akhirnya berhasil mencapai kesepakatan dan dilakukan melalui dua tahap yaitu pertama dilakukan di ruang Kasat Reskrim dengan dihadiri oleh Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H.
Kemudian dilanjutkan Restorative Justice melalui rembuk pekon dilaksanakan di Mapolsek Pulau Panggung, hari ini Rabu, 18 Oktober 2023 dengan dihadiri oleh kedua belah pihak yang sedang berperkara atau saling melapor.
“Kegiatan tadi mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Dengan kesepakatan semua pihak saling memaafkan,” kata AKP Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.
Atas hal itu, Kapolsek mengucapkan terima kasih atas pernyataan semua pihak yang bersedia memperbaiki kesalahan sebab para pihak masih terkait persaudaraan.
“Semoga melalui rembuk pekon tersebut, kedua pihak dapat saling menjalin kekeluargaan dengan sebaik-baiknya,” tandasnya. (Merliyansyah)