SUBANG,mediasinarpagigruop.com – Banyaknya pengusaha ternak ayam potong di wilayah Jona Merah di 2 Kecamatan yang ada di Subang antara lain Caisem dan Kecamatan Cikaum di duga tidak mengantongi izin dari Pemerintahan Daerah maupun diduga tidak mematuhi pembayaran pajak perusahaan dan tidak membayar distribusi kedaerah, sepertinya perusahan tersebut melakukan perbuatan melawan hukum atau PMH.
Usaha mereka tidak mengacu kepada UU Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan UU No: ;18/2009 dikenal izin usaha peternakan dari pemerintahan yakni izin dari pemerintahan daerah kabupaten /kota yang wajib dimiliki oleh perusahaan peternakan ayam yang melakukan budidaya ternak, dengan jenis dan jumlah ternak diatas skala usaha tertentu lihat hal ini dapat dilihat pada Pasal 29 (3) UU 18/2009.
Camat Ciasem H.Toni, Jum’at (29/10) membenarkan untuk wilayah kecamatan Ciasem wilayah Jona Merah tidak bisa untuk melakukan jenis usaha ternakan ayam potong yang berskala apalagi pake blower.
Untuk itu Kami dari pihak Kecamatan tidak bisa untuk memberikan izin untuk ternak ayam potong karena wilayah kecamatan Ciasem wilayah Jona merah atau Jona putih jenis usaha dan jumlah ternak diatas skala khususnya untuk ternak ayam potong tetapi kalau ternak itik saya bisa memberikan izin tuturnya.
Kalau ada yang sudah membangun ternak ayam bukan saya yang memberikan izin tetapi camat yang terdahulu yang memberikan izinnya.kalau untuk sekarang saya tidak berani untuk memberikan izin karena untuk wilayah kecamatan Ciasem Jona merah ucapannya .”
Ketua DPD LSM GAMPIL Enjang Bleck, Kamis (28/20) diseketariat LSM GAMPIL di Subang, mengatakan Kami akan menidak lanjuti atas laporkan warga setempat yang desanya ada salah satu pengusaha ternak ayam potong blower seperti di dusun penjalin RT 05 /06 desa dukuh kepemilikan Rd dan dusun BabakanMaja desa Ciasem tengah kepemilikan OD maupun di desa Jatibaru kepemilikan As dusun jatiroke dan dusun Parigi kepemilikan Wdm.
Hasil investigasi Tim media ini dilapangan bahwa pengusaha ternak ayam potong di duga tidak memiliki izin dari pemerintahan daerah yang sah dan tidak mengindahkan peraturan pemerintah dalam per UU nga Nomor 18 tahun 2009 dan Keputusan Mentri Pertanian Nomor 404/pkts/OT.210/6./2002 Tetang pedoman perizinan pendaftaran Usaha peternakan.
Kami pun akan melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) bilamana ada salah satu masyarakat yang kurang nyaman di lingkungan seperti baunya dan polusinya kurang sedap, dari pihak pemerintahan daerah agar segera mengabil tindakan atau mengkaji lagi di dalam pembangunan ternak ayam yang ada, Kami hawatir dari pemerintah daerah takut ada yang bermain dalam perizinanya, terkhusus Bupati Suban, apakah tidak mampu menertibkan usaha yang talk berizin tersebut, bila tidak mampu agar masyarakat bertindak sendiri tegas beberapa masyarakat yang ditemui disekitar wilayah kandang ayam yang ada, hal tersebut juga dituturkan oleh Enjang Bleck.(Sahidin Menir)