Medan | mediasinarpagigroup.com – Wajib kita ketahui anak-anak Indonesia dilindungi oleh undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan,dan keadilan atas yang menimpa mereka.
UU perlindungan anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiyaan terhadap anak dibawah umur tersebut.tak tanggung-tanggung,ancaman yang di berikan terhadap pelaku dengan ancaman lima (5) tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.
Di kutip dari beberapa laman, Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak berbunyi:
“Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan dari pelaku.
Yang pertama yaitu.
- Diskriminasi;
- Eksploitasi,baik ekonomi maupun seksual;
- Penelantaran;
- Kekejaman, kekerasandan penganiayaan;
- KetidakAdilan;
- perlakuan salah lainnya,yang mengakibatkan sianak cidera;
Dalam hal kekerasan anak-anak tersebut menurut salah satu pakar anak yurisprudensi, yang dimaksud dengan penganiayaan, yaitu sengaja menyebab kan perasaan tidak enak penderita, rasa sakit tersebut misalnya diakibatkan mencubit, menendang, memukul, menempeleng, dan sebagainya yang membuat rasa sakit si penderita si anak tersebut.
Dalam jerat hukum pasal yang menyerat pelaku penganiayaan anak diatur khusus dalam pasal 76C Undang-Undang 35 tahun 2014 yang berbunyi.
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuru melakukan, atau turun serta melakukan kekerasan terhadap anak tersebut.
Sementara sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/penganiayaan tersebut, melanggar pasal diatas ditentukan dalam pasal 80 UU 35 tahun 2014.
- setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C, dipidana penjara paling lama 3(tahun)6 bulan dan/atau denda paling bayak Rp72 juta.
- Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),luka berat,maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan/atau denda paling bayak Rp100 juta.
- dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat(2) mati,maka pelaku dipidana 15 (limabelas)tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
- pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat(2).
Salah satu contoh penganiyaan anak dibawah umur yang sebelumnya sempat viral di desa paya gambar, kecamatan Batang kuis, kabupaten Deli Serdang baru baru ini terjadi penganiayaan yang dilakukan pelaku tersebut itu tergolong sadis dan keterlaluan, ketentuan hukum sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dan (2).
Dalam hal tersebut pelaku wajib ditahan atau ditangguhkan kepada keluarga yang mau mempertanggung jawabkan dihadapan aparat penegak hukum. (Nanda Syah)