Kabupaten Solok | mediasinarpagigroup.com – Masyarakat Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok heboh dan gerah hingga melakukan aksi demontrasi ke lokasi tambang batu galian C oleh PT Batu Lubuk Raya (PT.BLR) yang berada di wilayah Tanjung Alai.
Diketahui areal wilayah perkebunan yang di di garap di jadikan lahan tambang batu galian C oleh PT BLR di duga di serobot dan di ketahui tidak ada izin untuk mengarap lahan tersebut dari Wali Nagari Tanjung Alai dan juga lahan belum pernah ada di jual oleh warga Tanjung Alai ke pihak tambang PT. BLR.
Pantau media di saat ada aksi demo dan menurut Warga yang juga mengaku lahan yang memiliki sertipikatnya juga ada ter dampak se bidang tanahya juga di garap oleh tambang batu galian C, Ia mengatakan luas areal yang di di garap di jadikan tambang batu galian c lebih kurang 6 ha, diatas areal tanah seluas 6 hektar lebih kurang yang di telah menjadi lahan tambang tersebut, sebelum nya adalah merupakan areal peladangan atau perkebunan masyarakat dan lahan sudah memiliki sertipikat hak milik (SHM) yang syah ada sejumlah 12 buah sertipikat.
Masyarakat sudah kesal marah ia sangat gerah dan tak mau lahan di kuasai dan di ambil begitu saja,masyarakat heboh ramai mendatangi lokasi tambang untuk melakukan aksi demo untuk menghentikan aktifitas tambang batu, aktivitas tambang itu sudah berlansung lebih kurang sudah setahun lamanya.
Warga yang melakukan aksi demo di perkirakan ada sejumlah ratusan lebih, para aksi demo menemukan ada 4 buah unit escavator yang sedang bekerja melakukan aktifitas tambang batu,kemudian menyuruh keluar dan mesin itu berhenti bekerja hingga mengusir keluar dan mengiringnya keluar areal tambang yang mengklaim areal tersebut milik warga.
Selain itu para aksi demo terpancing emosi nya dan nama nya massa rakyat banyak ada sebagian tidak terkendalikan emosinya saking kesal nya di luar kendali,juga terlihat pondok atau bedeng peristirahatan juga ikut di robohkan kemudian kaca escavator juga di pecah di lempari batu oleh sebagian para aksi demo, terlihat puluhan aparat kepolisian dari Polres Kota ikut untuk pengawalan demo, yang sebelum nya melakukan aksi juga ada perwakilan masyarakat Tanjung Alai memberitahukan nya ke pihak ke Polisian.
Masyarakat yang melakukan aksi demo juga menutup akses jalan dengan cara menebang beberapa pohon besar melintang jalan dan juga memerintahkan operator escavator menggali akses jalan kedalam areal tambang untuk tidak bisa di lalui mobil kedalam areal tambang, kemudian di lanjutkan dengan memasang kawat berduri sebagai pagar pembatas jalan supaya jangan melakukan aktifitas tambang lagi, dan memasang plang merek bertulisan “,Tanah ini milik warga Nagari Tanjung Alai dengan SHM yang syah.
Masyarakat yang demo juga menyampaikan orasinya dengan tuntutan ,tolong di kembalikan lahan peladangan kami dan meminta di kembalikan hasil batu yang telah di keluarkan dari areal tambang ini atau yang telah di terjual kepada kami kembali ke pemilik lahan.
Tolong di hentikan kegiatan tambang batu galian C ini yang merusak lingkungan, kemudian kembalikan hak kami, para pendemo juga menegaskan jika ada juga nanti melakukan penambangan setelah penutupan ini,jangan di salah kan kami ,jikalau terjadi hal – hal yang tak di inginkan kami akan tetap menjaga hak dan wilayat kami dan bertindak lebih tegas lagi dari sekarang.
Selanjut nya Wali Nagari Tanjung Alai YURDAM, SE juga menerangkan kepada awak media berbagai upaya sudah di lakukan, baik pengaduan secara administrasi dan ke Polisian Polres Kota untuk menghentikan tambang batu, namun entah kenapa aktifitas tambang tetap berlanjut, dan pada badan pertanahan Koto Baru untuk menentukan titik koordinatnya guna akan dilakukan pengukuran ulang,ternyata hanya kami di obok – obok seakan kami masyarakat Tanjung Alai tidak mengerti semuanya.setelah di susul ke pihak BPN di tanya kembali ia menjawab ringan enteng saja masih dalam proses itu jawab pihak BPN.
Kami juga heran masak untuk menentukan hasil dari mencari titik koordinat sampai berbulan bulan,dari di mulai nya mencari titik kordinat hingga sekarang di perkirakan sudah sampai lebih kurang 3 bulan lamanya belum juga ada hasilnya,disini di nilai ada dugaan terkontaminasi oleh pihak mafia tanah atau oknum yang terlibat dalam persoalan ini.
Usut punya usut rupanya tanah ini sudah ada sertifikat tanah yang baru menghimpit sertifikat yang lama sebanyak 12 sertifikat di areal tambang dan sekitarnya, sertifikat yang baru atas nama Jon Amril warga Nagari Aripan di jual kepada Kardanis kemudian Kardanis menjual ke pihak tambang batu PT BLR Mardanus ujar Yurdam
Selanjutnya Ketua KAN, kerapatan adat Nagari Tanjung Alai Novian Dt Indo Marajo juga menambahkan, persoalan ini juga telah di sampaikan dan mengadukan ke pihak berwajib atau instansi terkait mulai dari Kabupaten hingga Provinsi Sumbar belum juga ada kejelasan nya hingga sekarang.
Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi berlarut larut hingga sampai setahun lebih kurang wilayah kami di kuasai di kuras hasil nya oleh PT.BLR, sepertinya ada pembiaran di sini di nilai ada indikasi dugaan mafia tanah dan oknum bermain main dalam hal ini, kita berharap kepada pemerintah dan pihak berwajib jikalau ada terbukti nantinya tolong di tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu Ketua KAN juga menegaskan terkait penutupan tambang ini jikalau ada lagi yang melakukan penambangan dan menerobos masuk melakukan aktifitas tambang nantinya,kami jangan di salah kan masyarakat kami yang mempertahan kan hak dan wilayat kami, sampai kapan pun berdasarkan SHM yang di miliki warga kami akan terus mempertahankannya, tegas Dt Indo Marajo.(Defrizal)