Medan | mediasinarpagigroup.com – Karena pemberitaan di media online/cetak tentang dugaan pemalsuan surat nikah, Wily warga Medan Timur, di dampingi pengacaranya, melakukan tindakan yang kurang wajar dengan cara memaki dan mengintimidasi terhadap wartawan sinar pagi, Rabu 18/10/2023. Hal tersebut pun menjadikan tanda tanya besar mengenai perlindungan UU pers no 40 Tahun 1999.
Perlindungan terhadap pers ini dijamin melalui pasal 4 UU pers yang berbunyi.
- kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara;
- Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,pemberedelan pelarangan penyiaran;
- Untuk menjamin kemerdekaan pers;
- Pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi;
- Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.
Selain itu, pasal 18 ayat (1) UU Pers juga memberikan sanksi-sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan pers sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling bayak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Undang-undang tersebut terkesan di abaikan oleh pengacara Wily tersebut.
Dan kini malah sebaliknya wartawan media Sinar Pagi, di intimidasi dan di interpensi karena beralasan menyalahi aturan jurnalistik. Padahal jelas kemerdekaan pers dijamin sebagai hak warga negara sesuai pasal 4 UU Pers.
Atas tindakan pengacaranya tersebut, kini wartawan Sinar Pagi meminta hak-hak nya di lindungi kepolisian Republik Indonesia sesuai perintah Kapolri dan wartawan sinar pagi resmi akan melaporkan pengacara Wily ke Polda Sumut, atas tindakan nya Menghalangi Kinerja Pers sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) dan Menghalangi Kebebasan Pers Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Karena hal tersebut Wartawan Sinar Pagi meminta untuk melakukan penahanan terhadap pengacara tersebut agar tidak ada lagi wartawan yang terintimidasi. (Tim)