Jakarta, mediasinarpagigroup.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Uji materi dengan nomor perkara 55/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda) yang diwakili oleh Ahmad Ridha Sabana selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Abdullah Mansuri selaku Sekretaris Jenderal DPP. Norma yang diajukan untuk diuji adalah Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu.
“Amar putusan satu mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
Selain itu, MK menyatakan Pasal 172 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tantang Pemilu yang menyatakan, partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini sepanjang tidak dimaknai bahwa partai politik yang telah lulus verifikasi pemilu dan lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual.
“Adapun partai yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan melakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku bagi partai politik baru,” ungkap Anwar.
Sebagaimana diketahui, para pemohon merasa dirugikan dengan adanya ketentuan dalam Pasal 173 ayat (1) UU a quo, yang mengharuskan untuk melakukan verifikasi ulang untuk menjadi peserta Pemilu di tahun berikutnya.
Menurut Pemohon penerapan verifikasi ulang terhadap partai politik yang telah mengikuti Pemilu adalah bertentangan dengan asas legalitas dan mencederai kepastian hukum yang adil dan hak kemudahan dan perlakuan khusus guna memperoleh kesempatan dan manfaat dari hasil verifikasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Verifikasi merupakan upaya untuk mengkonfirmasi atau memeriksa kebenaran faktual terhadap berbagai persyaratan. Dengan demikian, norma persyaratan dan hasil verifikasi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan terus berlaku melekat pada partai politik.(Rd/Bst)