Bogor | mediasinarpagigroup.com – Upaya pemerintah dalam penegakan hukum dinilai masih lemah pasalnya beberapa waktu lalu viralnya di sebuah media online terkait adanya dugaaan praktik penjualan obat terlarang masih belum menuai resvon dari aparat setempat.
Tidak menutup kemungkinan adanya dugaan kerja sama antara aparat penegak hukum setempat dengan mafia penjual obat tramadol dan eximer golongan G, sebab sampai saat ini warung yang kini menjadi sorotan awak media masih beroprasi dengan lega seolah tidak di hiraukan,
Dari hasil penelusuran sementara belum diketahui warung yang penjual obat keras tersebut milik siapa meski pemberitaan sudah di muat sekaligus membantu aparat penegak hukum untuk memberikan sebuah informasi dan evek jera diwilayah hukumnya namun sampai saat ini belum ada penindakan hal tersebut menaruh dugaan dugaan yang negatif terhadap tim awak media yang mewakili masyarakat,
Warung yang berada di lokasi Desa Cipadung Kecamatan Tamansari Bogor Rt/01/Rw02 diduga masih melayani obat jenis tramadol dan eximer kepada anak-anak remaja setempat,hal tersebut jelas perbuatan melawan hukum sebab sebagaimana yang tertuang dalam UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,sebab tramadol dan eximer adalah salah satu jenis obat keras golongan G penggunaannya harus dalam pengawasan resep dokter karena apabila salah dalam penggunaan obat tersebut akan menyebabkan efek samping dan merusak sistem kerja otak.
Kami berharap kepada aparat penegak hukum khususnya kepolisian jangan cuek bebek seolah – olah pelaku kebal hukum, untuk itu diharapkan agar segera bertidak sehingga pencegaahan dapat menyelamatkan generasi anak bangsa.
Selanjutnya apabila tidak ada tindakan tegas maka dalam waktu dekat ini kami bersama tim awak media lainya akan melaporkan temuan tersebut kepada jajaran penegak hukum yang lebih tinggi dan pihak-pihak lainya untuk menindak dan memberantas oknum penjual obat terlarang di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota hal tersebut dikatakan oleh sumber media ini, Jumat (19/8).(Ks)