Banyumas | mediasinarpagigroup.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas Penyuluhan Sertifikasi Halal Bagi UMKM, Sabtu, 29 Oktober 2022 kemarin di D’Garden Hall and Resto. Kegiatan diikuti sebanyak 50 pelaku UMKM yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Kecil Menengah Kabupaten Banyumas (Aspikmas).
M. Wahyu Fauzi Aziz, S.H. M.Si selaku Ketua Panitia mengatakan bahwa peserta yang berjumlah 50 orang merupakan pelaku UMK anggota Aspikmas Kabupaten Banyumas.
“Pelatihan ini berfokus untuk memberikan pengetahuan kepada para peserta tentang prosedur dan aspek kehalalan pada sebuah produk UMKM, meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk,” katanya.
Ketua umum MUI Kabupaten Banyumas Drs. K.H. Taefur Arofat, M.Pd.I. dalam sambutannya mengatakan bahwa, keberadaan UU No. 33 tahun 2014 yang memiliki turunan PP No. 39 tahun 2021 tentang Kewajiban Produk Bersertifikasi Halal mewajibkan setiap pelaku usaha, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), memiliki Sertifikat Halal. Kewajiban ini akan segera terealisasikan secara menyeluruh sehingga para pelaku UMKM sudah harus segera mengajukan sertifikasi halal.
“Lahirnya UU tersebut menjadikan segala produk yang beredar, masuk, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Secara tidak langsung sertifikasi halal akan menguatkan UMKM di Indonesia,” katanya
Taefur menjelaskan bahwa ketersediaan produk halal akan berdampak pada tiga hal, yaitu pertama, berdampak pada masyarakat Indonesia yang sehat. Kedua, mengantarkan pada generasi yang hebat, generasi yang memiliki karakter yang kuat. Ketiga, menguatkan ekonomi umat melalui peningkatan kapasitas dan kualitas para pelaku usaha.
“Peningkatan kesadaran masyarakat dalam menggunakan produk halal menjadi alasan yang merangsang upaya peningkatan sertifikasi halal. Di sisi lain, sertifikasi halal memiliki posisi yang strategis dalam mendorong berbagai sektor industri ekonomi, salah satunya seperti UMKM halal,” pungkasnya.
Pada kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. H. Ansori, M.Ag. Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Banyumas yang menyampaikan materi tentang “Syarat Kehalalan Produk dan Regulasi Jaminan Produk Halal” dan Dani Kusumastuti, S.E., M.Si. Kepala Halal Center UIN SAIZU Purwokerto yang menyampaikan materi tentang: “Bahan dan Proses Produk Halal” dengan moderator Dr. H. Syufa’at, M.Ag.
Turut Hadir dalam acara pembukaan jajaran dewan pertimbangan dan pengurus MUI Kabupaten Banyumas antara lain Drs. K.H. Mughni Labib, M.S.I. Ketua Dewan Pertimbangan, Drs. K.H. Akhsin Aedi Fanani, M.Ag. Sekretaris Dewan Pertimbangan, Dr. Subur Ibrohim, M.Ag Sekretaris umum MUI, Perwakilan Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas, Perwakilan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Banyumas, Perwakilan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Banyumas dan Pengurus Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil Menengah Kabupaten Banyumas (Aspikmas).(Widoyo)