Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Muspika Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang kembali melakukan sidak ke sejumlah hotel dan rumah kos yang terindikasi melanggar peraturan daerah terkait izin dan fungsinya. Selasa. (07/06/2022).
Sidak yang dilakukan oleh Muspika Pasar Kemis karna adanya laporan masyarakat tentang perizinan dan fungsi yang dipakai oleh hotel dan rumah kos tersebut.
H. Soni Kharsa selaku Camat Pasar Kemis mengatakan, sidak hotel dan rumah kos Sayariah ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran fungsi rumah kos.
“Sasaran dari kegiatan ini adalah rumah kos/hotel Syariah yang ada di Kelurahan Kuta Jaya, dimana terkait masalah fungsi dan perizinan,” kata Camat Pasar Kemis.
Dalam sidak itu, petugas memasuki sejumlah kamar hotel dan kos-kosan tersebut. Dimana Petugas melihat lansung setiap kamar dan fasiltas yang ada serta berapa jumlah kamarnya.
Pihaknya sudah menindak lanjuti masalah perizinan kost Syariah ini,” Saya sudah meminta masalah perizinan ditempat ini, tetapi kabarnya masih ada di pusat, dan saya menunggu satu Minggu kedepan,” ucap Soni.
Masih kata Soni,” InsyaAllah pemilik usaha kost syariah akan menghadap kekantor Kecamatan Pasar Kemis dan ia akan membawa bukti bukti perizinan yang sudah di miliki. Dan apa bila nantinya belum memiliki untuk segera di proses semua perijinannya,” papar Soni lagi
Hadir dalam sidak ini Camat Pasar Kemis, Kasi Satpol PP, Kasi Ekbang, Lurah Kuta Jaya, Binamas/Babinsa Kuta Jaya serta para perangkat kelurahan Kuta Jaya.(Bintang)